Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian Hutang Tertanggal 12 Agustus 2019.
- Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian Hutang tertanggal 12 Agustus 2019.
- Menetapkan hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 111.300.000 (seratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
- Menetapkan bunga dan denda hutang Tergugat Rp. 55.680.000 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menetapkan total Hutang Tergugat sebesar Rp. 166.980.000 (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 111.300.000 (seratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan bunga dan denda hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 55.680.000 (lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Minuta Akta Persetujuan dan Kuasa No: 04 Tertanggal 12 Agustus 2019 yang di keluarkan oleh PPAT Daniel Duha, SH., MKn.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Akta Hibah No. 64 Tertanggal 12 Juni 2013. terhadap sebidang Tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Nias Utara dahulu Kabupaten Nias, Kecamatan Lotu, Desa Hiligeo Afia seluas 820 M2 (delapan ratus dua puluh meter persegi).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) dan keberatan.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
EX AQUO ET BONO |