Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, yaitu : 2.1 Surat Perjanjian Peminjaman Uang sebanyak Rp. 46.000.000.- tanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat dengan Tergugat ; 2.2 Kwitansi tanda terima uang penitipan sementara sebanyak Rp. 200.000.000.- tanggal 15 - 12 - 2022 dari Penggugat kepada Tergugat ; 2.3.Kwitansi tanda terima uang penitipan sementara sebanyak Rp. 100.000.000.- tanggal 04 – 01– 2023 dari Penggugat kepada Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar dan mengembalikan kepada Penggugat yaitu : 4.1. Pinjaman uang sejumlah Rp. 46.000.000,- ( Empat Puluh Enam Juta Rupiah ) ditambah bunga sebesar 4 persen dari Rp. 46.000.000 = Rp. 1.840.000.- (Satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ; 4.2 Uang titipan tanggal 15 – 12 - 2022 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 4.3 Uang titipan tanggal 4 januari 2023 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;
|