Dakwaan |
Pertama
---- Bahwa Terdakwa MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saudara YANTO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam percakapan telepon tersebut, Saudara YANTO mengajak Terdakwa untuk bertemu dilapangan Orarusa. Kemudian Terdakwa pergi ke lapangan tersebut untuk menemui Saudara YANTO, selanjutnya di dalam pertemuan tersebut Saudara YANTO meminta agar Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saudara YANTO tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke lapangan Orarusa untuk kembali menemui Saudara YANTO. Kemudian setelah mereka bertemu ditempat tersebut lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara YANTO berangkat menuju ke KTV Tenda Biru menemui Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Sesampainya di depan KTV Tenda Biru tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara YANTO untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI lalu Saudara YANTO menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saudara YANTO untuk menunggunya diluar KTV tersebut sedangkan Terdakwa pergi sendiri dan masuk ke dalam KTV Tenda Biru tersebut untuk menemui Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu;
- Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Anggota Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan terpercaya tentang adanya seseorang yang dikenal dengan nama MARTIN berusia ± 28 (lebih kurang dua puluh delapan) tahun memiliki ciri-ciri berambut hitam sedikit pendek, tinggi ± 160 cm (lebih kurang seratus enam puluh centimeter) yang sering menjadi perantara/kurir jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas Informasi tersebut, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/27/VIII/RES.4.2/2024/ Resnarkoba tanggal 02 Agustus 2024. Berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA pergi menuju ke Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan menunggu di sana untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa keluar dari KTV Tenda Biru di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk keristal narkotika jenis shabu dan pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari dalam KTV Tenda Biru tersebut, lalu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyergap dan menangkap Terdakwa. Bahwa pada saat penyergapan tersebut terjadi, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu kebawah kakinya, lalu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Nias Selatan untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu-shabu bagi Saudara YANTO sebanyak 2 (dua) kali dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa karena diberikan upah menggunakan narkotika secara gratis oleh Saudara YANTO. Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa telah melakukan perbuatan membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) kali dari Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 129/10075/IL/2024, tanggal 03 Agustus 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh YOSHUA ZHAKARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram sehingga berat netto seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4503/NNF/2024, tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
----- A T A U -----
Kedua
---- Bahwa Terdakwa MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saudara YANTO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam percakapan telepon tersebut, Saudara YANTO mengajak Terdakwa untuk bertemu dilapangan Orarusa. Kemudian Terdakwa pergi ke lapangan tersebut untuk menemui Saudara YANTO, selanjutnya di dalam pertemuan tersebut Saudara YANTO meminta agar Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu lalu Terdakwa menyetujui permintaan Saudara YANTO tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke lapangan Orarusa untuk kembali menemui Saudara YANTO. Kemudian setelah mereka bertemu ditempat tersebut lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara YANTO berangkat menuju ke KTV Tenda Biru menemui Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Sesampainya di depan KTV Tenda Biru tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara YANTO untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI lalu Saudara YANTO menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saudara YANTO untuk menunggunya diluar KTV tersebut sedangkan Terdakwa pergi sendiri dan masuk ke dalam KTV Tenda Biru tersebut untuk menemui Saksi HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu;
- Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Anggota Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan terpercaya tentang adanya seseorang yang dikenal dengan nama MARTIN berusia ± 28 (lebih kurang dua puluh delapan) tahun memiliki ciri-ciri berambut hitam sedikit pendek, tinggi ± 160 cm (lebih kurang seratus enam puluh centimeter) yang sering menjadi perantara/kurir jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas Informasi tersebut, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/27/VIII/RES.4.2/2024/ Resnarkoba tanggal 02 Agustus 2024. Berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA pergi menuju ke Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan menunggu di sana untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa keluar dari KTV Tenda Biru di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk keristal narkotika jenis shabu dan pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari dalam KTV Tenda Biru tersebut, lalu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyergap dan menangkap Terdakwa. Bahwa pada saat penyergapan tersebut terjadi, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu kebawah kakinya, lalu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Nias Selatan untuk di proses lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 129/10075/IL/2024, tanggal 03 Agustus 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh YOSHUA ZHAKARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram sehingga berat netto seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4503/NNF/2024, tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- |