Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak yang dirugikan kepentingannya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan yakni Terlawan yang tidak baik dan tidak benar
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Akte Jual Beli Nomor 15/2013 yang diperbuaat pada tanggal 26 Februari 2013,oleh PPAT Darius Duhuzaro Gulo. S,H, yang kemudian dikarenakan Akta Jual Beli tersebut beralihlah kepemikilaan sertipikat hak milik No. 124, dari pemegang hak sebelumnya atas nama Suster Klara Ordo Suster Fransiska Izanulu Duha Novita menjadi milik atas nama pemegang hak Korenelius Merata Duha, dengan surat ukur Nomor 07/Saombo/2000 tanggal 16 Juni 2000 yang diterbitkan tertanggal 18 Juli 2000 denga luas 443 M2 (empat ratus empat puluh tiga meter persegi) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Membatalkan Surat Penetapan Ketua Pengadialan Negeri Gunungsitoli tanggal 11 September 2024 Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Gst/69/Pdt.G/2022/PN Gst;
- Menyatakan menurut hukum Surat Penetapan Ketua Pengadialan Negeri Gunungsitoli tanggal 11 September 2024 Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Gst/69/Pdt.G/2022/PN Gst, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |