Petitum |
MENGADILI
- Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran luas ± 486 M2 (Empat Ratus delapan puluh enam meter persegi), dan Batas-batas sebagaimana dalam Surat AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI dengan NOMOR : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Camat Gunungsitoli dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Fa’aro Lase dengan ukuran 23,5 M2;
- SebelahTimur : Berbatasan dengan Tanah milik Amoni Zega dengan ukuran 14,5 M2
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Faonaaro Hulu dengan ukuran 18,3 + 8,15 M2 + 25 M2;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Onsif, Alison Telaumbanua dan eka L.S Waruwu dengan ukuran 1,2 M2 + 22,9 M2;
Adalah Sah milik Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI dengan NOMOR : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Camat Gunungsitoli adalah Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa sebagian tanah milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang dibagian sisi Sebelah Barat dari Tanah milik Penggugat (Objek Perkara) yang bersentuhan langsung di sisi sebelah selatan dari tanah Tergugat-I dan II tepatnya di belakang rumah Tergugat-I dan II yang di klaim Para Tergugat dimana Peggugat telah mengambil sebagian Tanah milik Para Tergugat dengan ukuran (Panjang = 1,45 M2 x Lebar = 10,8 M2) dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Faaro Lase;
- Sebelah Timur : Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Amoni Zega;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Faonaaro Hulu;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Onsif,/ Tanah Alison Telaumbanua dan / Tanah Eka L.S Waruwu;
Adalah sah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dari tanah milik Penggugat di dalam Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, dan Tergugat-II, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 791 atas nama Alison Telaumbanua ( Tergugat-I) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias adalah Cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum sepanjang mengenai tanah milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang dibagian sisi Sebelah Barat dari Tanah milik Penggugat (Objek Perkara) yang bersentuhan langsung di sisi sebelah Timur dari tanah Tergugat-I dan II tepatnya di belakang rumah Tergugat-I dan II yang di klaim Para Tergugat dimana Peggugat telah mengambil sebagian Tanah milik Para Tergugat dengan ukuran (Panjang = 1,45 M2 x Lebar = 10,8 M2) dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Faaro Lase;
- Sebelah Timur : Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Amoni Zega;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Faonaaro Hulu;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Onsif,/ Tanah Alison Telaumbanua dan / Tanah Eka L.S Waruwu;
Yang merupakan satu kesatuan dari tanah milik Penggugat di dalam Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat-II untuk membayar kerugian material dan Kerugian Immaterial yang dialami oleh Penggugat secara uang tunai dan lunas, dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Material yakni Biaya Operasional Penggugat dalam mengurus Perkara ini sebesar = Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateril : Tekanan Bathin Penggugat Akibat Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II sebesar = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dengan total = Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, dan Tergugat-II lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |