Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Gst 1.Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
KARNIAHATI GOWASA alias INA DERIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1820/L.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNIAHATI GOWASA alias INA DERIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa KARNIAHATI GOWASA Alias INA DERIUS, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, ketika Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI Alias VERONIKA OKTAVIANI GOWASA Alias VERO membonceng Saksi Korban MARGARETHA YULIANI Alias INA ALDO dengan mengendarai sepeda motor dari arah rumahnya menuju ke arah Pasar Teluk Dalam, kemudian ditengah perjalanan atau tepatnya di  Jalan menuju Pantai Walo Daerah Hilinifaoso Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, lalu dari arah berlawanan datang Saksi AGUSTINUS NDRURU Alias AMA DERIUS (suami Terdakwa) dengan mengendarai sepeda motor sedang membonceng Terdakwa dan anaknya yang bernama YAFET NDRURU. Selanjutnya ketika sepeda motor tersebut semakin dekat, Terdakwa mengetahui bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah Anak VERONIKA OKTAVIANI bersama dengan Saksi Korban MARGARETHA YULIANI, kemudian karena kondisi jalan yang berlubang dan berbatu, Saksi AGUSTINUS NDRURU mengarahkan laju sepeda motornya ke kanan sehingga memepet laju sepeda motor yang dikendarai oleh Anak VERONIKA OKTAVIANI bersama dengan Saksi Korban MARGARETHA YULIANI. Kemudian pada saat posisi berpapasan, Terdakwa menampar mulut Saksi Korban MARGARETHA YULIANI dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Saksi AGUSTINUS NDRURU dan Anak VERONIKA OKTAVIANI menghentikan laju sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi AGUSTINUS NDRURU “tabrak mereka bang!”, lalu Saksi Korban MARGARETHA YULIANI turun dari sepeda motornya dan berkata “yaudah tabraklah
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Korban MARGARETHA YULIANI saling mendatangi dan langsung saling menjambak satu sama lain dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh bersamaan, kemudian Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI datang melerai Terdakwa dan Saksi Korban MARGARETHA YULIANI namun tidak berhasil, sehingga Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dengan kedua tangannya langsung menjambak rambut Terdakwa, namun Terdakwa dan Saksi Korban MARGARETHA YULIANI masih saling menjambak, lalu salah satu tangan dari Saksi Korban MARGARETHA YULIANI terlepas pada saat menjambak rambut Terdakwa dan kemudian Saksi Korban MARGARETHA YULIANI dengan menggunakan tangan yang terlepas tersebut langsung mencakar wajah dari bagian bawah hingga ke kening Terdakwa, setelah itu Saksi Korban MARGARETHA YULIANI kembali menjambak rambut Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Selanjutnya Saksi AGUSTINUS NDRURU yang melihat Terdakwa dijambak langsung mendatangi Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI yang turut menjambak rambut Terdakwa dan Saksi AGUSTINUS NDRURU langsung meninju pipi sebelah kiri Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI dengan tangan kanannya, kemudian Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI mengambil pelepah pohon kelapa yang berada di dekatnya lalu dengan kedua tangannya memukulkan pelepah pohon kelapa tersebut ke arah Saksi AGUSTINUS NDRURU, namun Saksi AGUSTINUS NDRURU menangkis pukulan tersebut dengan tangan kirinya.
  • Selanjutnya Saksi AGUSTINUS NDRURU mengambil pelepah pohon kelapa yang lainnya lalu dengan kedua tangannya memukul lengan sebelah kiri Anak Saksi VERONIKA OKTAVIANI menggunakan pelepah pohon kelapa tersebut, kemudian Saksi AGUSTINUS NDRURU membuang pelepah pohon kelapa tersebut lalu kembali ke sepeda motornya karena anaknya menangis, tidak lama kemudian Saksi AGUSTINUS NDRURU datang kembali lalu melerai Terdakwa dan Saksi Korban MARGARETHA YULIANI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban MARGARETHA YULIANI mengalami jejas merah tak tampak jelas di tangan kiri bawah terdapat 2 (dua) jejas merah dan jejas merah sepanjang di sekitar lutut bagian kiri, sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap Korban atas nama MARGARETHA YULIANI Nomor: 086/SV/URKES/VIII/2023, tanggal 23 Agustus 2023, pemeriksaan dilakukan oleh dr. ERIKA AMELIA, dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Polres Nias Selatan.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya