Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Gst 1.YUSTINUS MENDROFA, S.E
2.FIKTORRIANUS HAREFA, S.Ag
3.FAOMANO NDRURU, A.Md
1.ADILWAN GEA, S.Pd
2.ASAZATULO GIAWA
3.NOTAFATI DAELI
4.ALBERTHA BERLIANA HALAWA, S.Ag
5.ASAMA WARUWU, S.Pd.K
6.FAATULO HURA, S.Pd
7.KLAUDIUS VIKTORWAN WARUWU, S.Pd
8.YARMAN BU’ULOLO, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINUS MENDROFA, S.E
2FIKTORRIANUS HAREFA, S.Ag
3FAOMANO NDRURU, A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H.YUSTINUS MENDROFA, S.E
2Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H.FIKTORRIANUS HAREFA, S.Ag
3Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H.FAOMANO NDRURU, A.Md
Tergugat
NoNama
1ADILWAN GEA, S.Pd
2ASAZATULO GIAWA
3NOTAFATI DAELI
4ALBERTHA BERLIANA HALAWA, S.Ag
5ASAMA WARUWU, S.Pd.K
6FAATULO HURA, S.Pd
7KLAUDIUS VIKTORWAN WARUWU, S.Pd
8YARMAN BU’ULOLO, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
  3. Menyatakan Surat Perhitungan Perkiraan Kerugian KSP3 Nias Periode September 2024 S/D Desember 2024 yang telah di tetapkan oleh Anggota Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 NIAS) melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diadakan pada tanggal 16 Desember 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan dalam  hukum  bahwa  sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta bergerak Tergugat-II dan Tergugat-V dan harta tidak bergerak Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat-VIII adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik materil maupun immateril kepada KSP3 Nias sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)   dengan tunai dan sekaligus;
  6. Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak untuk melakukan penjualan secara lelang terhadap harta bergerak Tergugat-II dan Tergugat-V dan harta tidak bergerak Tergugat I, II, II, IV, V, VI, VII dan Tergugat-VIII, dengan melibatkan Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Padangsidempuan, Provinsi Sumatera Utara untuk menutupi seluruh kerugian yang diderita oleh KSP3 Nias;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini;
  8. Menyatakan dalam hukum, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi;
  9. Menghukum para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak