Dakwaan |
Primair
-------Bahwa Terdakwa SYAH PUTRA HALAWA Alias PUTRA pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan tempat fotokopi Damris Jalan Pramuka Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dari tempat kosnya (indekos) yang berada di Jalan Nari-Nari Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan menuju ke sebuah warung yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk membeli rokok dalam keadaan merasa pusing karena memikirkan cara mendapatkan uang untuk membayar biaya kuliah dan biaya tempat kosnya yang sudah menunggak. Akhirnya dalam perjalanan tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi BB 5444 WF milik Saksi Korban ELVIRAT MEIRANI SARUMAHA yang sebelumnya dikendarai/dibawa oleh Saksi SUHERTI YANUS DAKHI Alias AMA ELLON sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan tempat fotokopi Damris sehingga menimbulkan niat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya dengan cepat Terdakwa langsung mendekati sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi BB 5444 WF tersebut dan memastikan keadaan sepeda motor tersebut telah terkunci stang atau tidak. Bahwa pada saat terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, maka Terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celah/sela yang berada di bawah lampu depan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menarik 2 (dua) kabel kunci kontak sepeda motor tersebut hingga kabel-kabel tersebut keluar/menjalar di bawah lampu depan, setelah itu Terdakwa memutuskan 2 (dua) kabel tersebut lalu menyambungkan kabel positif dan negatif sehingga sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat kosnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Rangka MH1JM212XJK011804, Nomor Mesin JM21E-1990931, dan Nomor Polisi BB 5444 WF dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa seizin dari Saksi Korban selaku pemiliknya yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------Bahwa Terdakwa SYAH PUTRA HALAWA Alias PUTRA pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan tempat fotokopi Damris Jalan Pramuka Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dari tempat kosnya (indekos) yang berada di Jalan Nari-Nari Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan menuju ke sebuah warung yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk membeli rokok dalam keadaan merasa pusing karena memikirkan cara mendapatkan uang untuk membayar biaya kuliah dan biaya tempat kosnya yang sudah menunggak. Akhirnya dalam perjalanan tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi BB 5444 WF milik Saksi Korban ELVIRAT MEIRANI SARUMAHA yang sebelumnya dikendarai/dibawa oleh Saksi SUHERTI YANUS DAKHI Alias AMA ELLON sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan tempat fotokopi Damris sehingga menimbulkan niat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya dengan cepat Terdakwa langsung mendekati sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi BB 5444 WF tersebut dan memastikan keadaan sepeda motor tersebut telah terkunci stang atau tidak. Bahwa pada saat terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, maka Terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celah/sela yang berada di bawah lampu depan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menarik 2 (dua) kabel kunci kontak sepeda motor tersebut hingga kabel-kabel tersebut keluar/menjalar di bawah lampu depan, setelah itu Terdakwa memutuskan 2 (dua) kabel tersebut lalu menyambungkan kabel positif dan negatif sehingga sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan/menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat kosnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Rangka MH1JM212XJK011804, Nomor Mesin JM21E-1990931, dan Nomor Polisi BB 5444 WF dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa seizin dari Saksi Korban selaku pemiliknya yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |