Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Julian Isaac Parinussa, S.H.
3.VAN BARATA SEMENGUK, S.H.,M.H.
ADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1762/L.2.30/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Julian Isaac Parinussa, S.H.
3VAN BARATA SEMENGUK, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.HADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa Terdakwa ADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Lorong III Desa Bawolowani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika              Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang dikenal dengan bernama CIKA berusia ± 30 (lebih kurang tiga puluh) tahun memiliki ciri-ciri berambut panjang warna hitam, tinggi ± 160 cm (lebih kurang seratus enam puluh sentimeter) bekerja sebagai seorang pramuria yang sering menjadi perantara/kurir jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/18/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR berangkat ke Lorong III Bawolowani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya para saksi penangkap sampai di Lorong III Desa Bawolowani Kecamatan Teluk Dalam Kabupatan Nias Selatan, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan oleh Informan tersebut sedang duduk di kamar kosnya, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI masuk ke dalam kamar kos Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung berdiri dan meletakkan 1 (satu) bungkus kotak rokok ke bawah kasurnya, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI memberitahu bahwa mereka akan melakukan penggeledahan di kamar kos Terdakwa tersebut, namun Terdakwa melakukan perlawanan sehingga pada saat itu juga Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan penggeledahan kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti di bawah kasur Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok  gudang garam surya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue putih, 1(satu) unit handphone Vivo Y02 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan Nomor Telepon 0813 6086 8988 yang diamankan dari tangan kanan Terdakwa, serta 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil kosong dan                      1 (satu) buah plastik sedotan yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berada di lantai kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di kamar kosnya sejak tahun 2023, dan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari seseorang yang tidak dikenalnya dan tinggal di desa Hilinamohina Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan cara mendatangi rumah orang yang tidak dikenal tersebut yang telah diperkenalkan oleh Saudara JUPRI (Daftar Pencarian Orang) dan terhadap barang bukti yang diamankan oleh para saksi penangkap yakni berupa                     3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue putih akan dijual oleh Terdakwa dengan harga bervariasi perpaketnya yaitu mulai dari paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Atas penjualan tersebut, Terdakwa akan memperoleh hasil keuntungan dari penjualan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun penjualan paket natkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut belum terjadi sebab Terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 92/10075/IL/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,96 gram (satu koma sembilan enam gram) dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,44 gram (nol koma empat empat gram) sehingga berat netto adalah 1,52 gram (satu koma lima dua gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3179/NNF/ 2024, tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Kabidlabfor Polda Sumut telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 3 (tiga) bungkus berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undangundang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

----- A T A U -----

 

 Kedua

---- Bahwa Terdakwa ADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 21.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Lorong III Desa Bawolowani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang dikenal dengan bernama CIKA berusia ± 30 (lebih kurang tiga puluh) tahun memiliki ciri-ciri berambut panjang warna hitam, tinggi ± 160 cm (lebih kurang seratus enam puluh sentimeter) bekerja sebagai seorang pramuria yang sering menjadi perantara/kurir jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/18/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR berangkat ke Lorong III Bawolowani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya para saksi penangkap sampai di Lorong III Desa Bawolowani Kecamatan Teluk Dalam Kabupatan Nias Selatan, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan oleh Informan tersebut sedang duduk di kamar kosnya, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI masuk ke dalam kamar kos Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung berdiri dan meletakkan 1 (satu) bungkus kotak rokok ke bawah kasurnya, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Terdakwa, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI memberitahu bahwa mereka akan melakukan penggeledahan di kamar kos Terdakwa tersebut, namun Terdakwa melakukan perlawanan sehingga pada saat itu juga Saksi MELKY WAHYUDI SIBARNI langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan penggeledahan kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti di bawah kasur Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok  gudang garam surya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue putih, 1(satu) unit handphone Vivo Y02 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan Nomor Telepon 0813 6086 8988 yang diamankan dari tangan kanan Terdakwa, serta 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil kosong dan 1 (satu) buah plastik sedotan yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berada di lantai kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di kamar kosnya sejak tahun 2023, dan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang tidak dikenalnya yang tinggal di desa Hilinamohina Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan cara mendatangi rumah orang yang tidak dikenal tersebut yang diperkenalkan oleh Saudara JUPRI (Daftar Pencarian Orang), dan terhadap barang bukti yang diamankan oleh para saksi penangkap yakni berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue putih akan dijual oleh Terdakwa dengan harga bervariasi perpaketnya yaitu mulai dari paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Atas penjualan tersebut, Terdakwa akan memperoleh hasil keuntungan dari penjualan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun penjualan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut belum terjadi sebab Terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 92/10075/IL/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip bening sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,96 gram (satu koma sembilan enam gram) dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,44 gram (nol koma empat empat gram) sehingga berat netto adalah 1,52 gram (satu koma lima dua gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3179/NNF/ 2024, tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ADE RAHMAWATI WARUWU Alias CIKA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dan 3 (tiga) bungkus berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabushabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya