Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Gst PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI PANCAR BESTARI LAROSA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rostina TelaumbanuaPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
2Saryani Anita Sari ZendratoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Tergugat
NoNama
1PANCAR BESTARI LAROSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.847.273,00
Petitum
  1. Primair:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No SPH: 93666683/5266/06/22 tanggal 25 Juni 2022;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi/Cedera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 93666683/5266/06/22 tanggal 25 Juni 2022 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 129.764.918 (Seratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah) serta bunga, denda dan biaya lain yang muncul dikemudian hari;
  5. Apabila Tergugat masih tidak melaksanakan kewajiban melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan penjualan agunan milik Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak