Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Gst Aidil Azhan Lombu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aidil Azhan Lombu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah TRISTAN ALIF LOMBU, Tahun Lahir 30 April 2018 seperti yang tertulis dalam Surat Keterangan dengan No : B-NL/45.IV/2018 yang dikeluarkan oleh Bidan Praktek Swasta Berizin No : 440/2627/YANKES/2010 dan Surat keterangan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Desa Foa dengan nomor :470/145/DS-FW/2023 ;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak