Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah pengakuan hutang dan perjanjian pembayaran akta Notaris nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua ,SH.,M.kn, pada hari sabtu tanggal 22 – 10 – 2022
- Menyatakan bahwa bukti bukti yang di ajukan penggugat sah dan berkekauatan hukum sebagai bukti utang.
- Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
- Menetapkan utang pokok tergugat Rp.92.000.000 (Sembilan puluh dua juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
- Menetapkan utang bunga sesuai pengakuan hutang dan perjanjian pembayaran akta nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua ,SH.,M.kn, pada hari sabtu tanggal 22 – 10 – 2022 Rp.70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
- Menetapkan kerugian penggugat jasa konsultasi hukum dan honor pengacara Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di bebankan kepada tergugat dan di bayar secara kontan seketika.
- Menayatakan dalam hukum bahwa apabila tergugat tidak melaksanakan pemabayaran utang sesuai surat pengakuan utang dan perjanjian pembayaran akta nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua,S.H., M.Kn di Gunungsitoli pada tanggal 22 – 10 – 2022, maka jaminan sertifikat nomor 135 tahun 1992 atas tanah yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoro’asi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dahulu Kabupaten Nias Propinsi Sumatera Utara merupakan sita jaminan utang.
- Menyatakan dalam hukum bahwa berdasarkan pengakuan utang dan perjanjian pembayaran akta Notaris nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua,S.H., M.Kn di Gunungsitoli pada tanggal 22 – 10 – 2022 tentang Sistim pembayaran pada pasal 2 poin 2 bahwa pihak pertama berjanji melaksanakan peralihan Hak atas tanahnya yang menjadi objek jaminan utang kepada pihak kedua, apabila tidak terlaksana pembayaran utang kepada pihak kedua dengan menjamin akan menghadirkan anak anaknya untuk turut menyetujui peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak kedua
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak di keluarkan putusan atas gugatn ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUPSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (exaequo et bono); |