Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Gst 1.Yarman Zebua
2.Nur Mani Mendrofa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yarman Zebua
2Nur Mani Mendrofa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YONATHAN MENDROFA,SHYarman Zebua
2YONATHAN MENDROFA,SHNur Mani Mendrofa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dihadapan Hukum bahwa YARMAN ZEBUA dengan NUR MANI MENDROFA telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama kristiani dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana dimaksud dalam Surat Perkawinan yang dikeluarkan di Gunugsitoli oleh Gereja Bethani Indonesia melalui Pendeta An. Pdt. Pungka Joy Sihombing, STh dengan Nomor : 200/01/AN/GST/2016 Pada tanggal 06 September 2016;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak