Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
FAOARO LAHAGU Alias AMA PANGERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 564/L.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAOARO LAHAGU Alias AMA PANGERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

 

 

Bahwa Terdakwa Faoaro Lahagu Alias Ama Pangeran, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Dusun I Desa Hilimayo Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan rumah Saksi Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Lahagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yakni terhadap Saksi Itorni lahagu Alias Ama Chelsea. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 24.00 Wib, di Dusun I Desa Hilimayo Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, pada saat Saksi Itorni lahagu Alias Ama Chelsea selesai ibadah di dalam rumah Saksi Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Lahagu, lalu Saksi Itorni Lahagu Alias Ama Chelsea keluar ke teras untuk melihat kembang api, kemudian Terdakwa datang dari arah rumahnya sambil membawa dua bilah parang pada kedua tangannya dan mendekati Saksi Itorni Lahagu Alias Ama Chelsea dengan berkata "matikan kembang api/petasan itu kalau tidak saya bunuh kamu" lalu Terdakwa memaki-maki dengan berkata “ihininau” secara berulang-ulang;
  • Selanjutnya karena Saksi Itorni Lahagu Alias Ama Chelsea fokus mengawasi anak-anak nya bermain kembang api dan juga sambil melihat kembang api sehingga mengabaikan Terdakwa, lalu Terdakwa menghampiri dan kemudian menebaskan parang yang ada di tangan kirinya kearah Saksi Itorni Lahagu Alias Ama Chelsea yang sedang berdiri bersandar di beton teras rumah Saksi Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Lahagu, sehingga karena melihat hal tersebut Saksi Itorni Lahagu Alias Ama Chelsea pun sempat menghindar sehingga parang tersebut mengenai beton teras rumah Saksi Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Lahagu;
  • Bahwa kemudian Saksi Yonafeti Lahagu Alias Ama Fari, Saksi Faigizaro Lahagu Ama Desi Lahagu dan Saksi Wilhelmus Lefihendisudirman Gulo Alias Lefi yang melihat hal tersebut berusaha melerai dan mengamankan Terdakwa sekaligus mengambil kedua parang yang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa diikat tangan dan kakinya dan dibawa ke Polsek Mandrehe untuk di tindak lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Itorni Lahagu Alias Ama Chelsea merasa trauma dan takut terhadap Terdakwa.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya