Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.Buha Reo Christian Saragi, SH 3.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
FAOARO LAHAGU Alias AMA PANGERAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 564/L.2.22/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Faoaro Lahagu Alias Ama Pangeran, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Dusun I Desa Hilimayo Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan rumah Saksi Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Lahagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yakni terhadap Saksi Itorni lahagu Alias Ama Chelsea. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |