Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Gst 1.Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2.Yafila Kania Irianto, S.H.
1.BEZATULO BUULOLO alias AMA GISCA
2.SEDERHANA HARITA alias AMA IWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1763/L.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Juni Kristian Telaumbanua, S.H, M.H
2Yafila Kania Irianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEZATULO BUULOLO alias AMA GISCA[Penahanan]
2SEDERHANA HARITA alias AMA IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa Terdakwa I BEZATULO BUULOLO Alias AMA GISCA bersama-sama dengan Terdakwa II SEDERHANA HARITA Alias AMA IWAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni Saksi Korban TAORUDUGO TELAUMBANUA Alias AMA DESTA yang mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

          • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban sedang melakukan sidang majelis jemaat BNKP di dalam Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan bersama dengan Saksi BERITAHU WAANA selaku Ketua Panitia Pembangunan dan beberapa jemaat untuk membahas kelanjutan pembangunan Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Kemudian setelah moderator membuka acara tersebut, acara dimulai dan berjalan secara aman dan lancar, lalu Saksi Korban diberi kesempatan untuk berbicara di depan jemaat dan sekaligus mengumumkan bahwa Saksi Korban telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Kemudian di sela-sela pembicaraannya, Saksi Korban berkata “apakah ada hak saya di uang yang di sumbangkan oleh penyabar nakhe tersebut dikarenakan SK saya tersebut masih berlaku dan belum ada pengeluaran SK baru”, lalu ibu guru jemaat atas nama saudara MELINA TELAUMBANUA menjawab “gak ada hak mu lagi di situ berani saya ambil tanggung jawab mau ada surat atau tidak itu tidak urusan mu”, setelah mendengar jawaban tersebut Saksi Korban pun mengakhiri pembicaraannya dan kembali ke tempat duduk Saksi Korban.
          • Selanjutnya Terdakwa I berdiri meminta kepada moderator untuk berbicara di depan para jemaat lalu moderator mengizinkannya dan di tengah-tengah pembicaraannya Terdakwa I berkata “kau la ama Desta gak urusan mu di situ, hargaila sedikit ibu jemaat, jangan banyak mulut kau disitu, kalo gak tau tanyak”. Setelah mendengar perkataan Terdakwa I tersebut, Saksi Korban merasa malu dan ingin meminta maaf atas perkataannya tersebut sehingga Saksi Korban maju menghampiri Terdakwa I dan berlutut di hadapan Terdakwa I namun saat Saksi Korban berlutut, Terdakwa I menginjak kepala Saksi Korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa I meninju kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Korban merasa pusing dan langsung memegang Terdakwa I dengan posisi kepala Saksi Korban berada di antara sela-sela kaki Terdakwa I dan tangan Saksi Korban masih memeluk bagian pinggang Terdakwa I kemudian Saksi BERITAHU WAANA datang dari kursi jemaat untuk memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa I dengan cara mendorong Terdakwa I dan menahan badan Saksi Korban sehingga mereka terpisah. Selanjutnya saat Saksi Korban berdiri hendak berjalan menuju ke kursinya tiba-tiba Terdakwa II berlari dari bangku jemaat menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun Saksi Korban tidak membalas pukulan tersebut sehingga Terdakwa II ingin kembali meninju kepala Saksi Korban namun pada saat itu, Saksi Korban menghindar dengan cara Saksi Korban mengangkat 1 (satu) buah meja yang berada disampingnya kemudian Terdakwa II kembali ingin memukul Saksi Korban namun Saksi Korban langsung melemparkan meja tersebut dan memeluk Terdakwa II dengan posisi Saksi Korban membungkuk dan kedua tangan Saksi Korban memeluk bagian pinggang Terdakwa II sehingga Saksi Korban dan Terdakwa II saling terjatuh lalu pada saat Saksi Korban dan Terdakwa II terjatuh, Terdakwa II memiting leher Saksi Korban menggunakan kedua tangannya dan Saksi Korban berusaha untuk melepaskan diri namun baju Saksi Korban ditarik oleh Terdakwa II sehingga bagian lengan baju Saksi Korban robek, lalu saksi BERITAHU WAANA dan jemaat lainnya memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa II sehingga Saksi Korban terlepas dari pitingan Terdakwa II. Setelah itu Saksi Korban meninggalkan Gereja tersebut dan pergi ke rumah Kepala Desa untuk melaporkan bahwa dirinya telah di pukul oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Saksi Korban kembali lagi ke Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki yang pada saat itu melihat orang tuanya masih berada di depan Gereja BNKP lalu Saksi Korban langsung menghampiri orang tuanya dan menunjukkan bajunya yang sudah robek namun tiba-tiba dari arah seberang jalan depan Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Terdakwa I kembali datang menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang pinggang Saksi Korban menggunakan kaki kanannya sampai Saksi Korban terjatuh sehingga beberapa masyarakat sekitar yang melihat secara langsung memisahkan Terdakwa I dan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 002/SV/KK/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REKA FA’ATULO HALAWA selaku dokter pemeriksa di Klinik Kasih Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

Pasien datang sendiri dalam keadaan sadar, mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana berwarna coklat;

2.

Pasien datang dengan kondisi lemas dan meringis kesakitan dengan hasil pemeriksaan vital sign: tekanan darah: 90/60 mmhg, temperatur: 36,6ºC, HR:20 x/I, SpO2: 98%;

3.

Pada pemeriksaan kepala dan leher dijumpai luka memar dibagian atas kepala (disamping ubun-ubun) dengan ukuran 3x3 cm berbentuk bulat dan berwarna kebiruan diduga akibat hantaman benda keras yang tumpul;

4.

Dijumpai luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 0,5x0,5 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras;

5.

Dijumpai beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 0,5x0,5 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras;

6.

Dijumpai luka lebam pada lengan bagian luar sebelah kiri berwarna kebiruan dengan ukuran 20x7 cm diduga akibat hantaman benda keras yang tumpul;

7.

Dijumpai luka robek pada telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran 3x0,3x0,1 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras bertepi tajam.

8.

Pemeriksaan lain:

 

Dada

:

Tidak dijumpai kelainan

 

Perut

:

Tidak dijumpai kelainan

 

Anggota gerak atas

:

Dijumpai luka lecet

 

Anggota gerak bawah

:

Dijumpai luka robek

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian atas kepala (disamping ubun-ubun), luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lebam pada lengan bagian luar sebelah kiri berwarna kebiruan, serta luka robek pada telapak kaki sebelah kanan yang diduga akibat gesekan dan hantaman benda keras yang tumpul dan bertepi tajam.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- ATAU ---

 

Kedua

---- Bahwa Terdakwa I BEZATULO BUULOLO Alias AMA GISCA bersama-sama dengan Terdakwa II SEDERHANA HARITA Alias AMA IWAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni Saksi Korban TAORUDUGO TELAUMBANUA Alias AMA DESTA”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban sedang melakukan sidang majelis jemaat BNKP di dalam Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan bersama dengan Saksi BERITAHU WAANA selaku Ketua Panitia Pembangunan dan beberapa jemaat untuk membahas kelanjutan pembangunan Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Kemudian setelah moderator membuka acara tersebut, acara dimulai dan berjalan secara aman dan lancar, lalu Saksi Korban diberi kesempatan untuk berbicara di depan jemaat dan sekaligus mengumumkan bahwa Saksi Korban telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Kemudian di sela-sela pembicaraannya, Saksi Korban berkata “apakah ada hak saya di uang yang di sumbangkan oleh penyabar nakhe tersebut dikarenakan SK saya tersebut masih berlaku dan belum ada pengeluaran SK baru”, lalu ibu guru jemaat atas nama saudara MELINA TELAUMBANUA menjawab “gak ada hak mu lagi di situ berani saya ambil tanggung jawab mau ada surat atau tidak itu tidak urusan mu”, setelah mendengar jawaban tersebut Saksi Korban pun mengakhiri pembicaraannya dan kembali ke tempat duduk Saksi Korban.
          • Selanjutnya Terdakwa I berdiri meminta kepada moderator untuk berbicara di depan para jemaat lalu moderator mengizinkannya dan di tengah-tengah pembicaraannya Terdakwa I berkata “kau la ama Desta gak urusan mu di situ, hargaila sedikit ibu jemaat, jangan banyak mulut kau disitu, kalo gak tau tanyak”. Setelah mendengar perkataan Terdakwa I tersebut, Saksi Korban merasa malu dan ingin meminta maaf atas perkataannya tersebut sehingga Saksi Korban maju menghampiri Terdakwa I dan berlutut di hadapan Terdakwa I namun saat Saksi Korban berlutut, Terdakwa I menginjak kepala Saksi Korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa I meninju kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Korban merasa pusing dan langsung memegang Terdakwa I dengan posisi kepala Saksi Korban berada di antara sela-sela kaki Terdakwa I dan tangan Saksi Korban masih memeluk bagian pinggang Terdakwa I kemudian Saksi BERITAHU WAANA datang dari kursi jemaat untuk memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa I dengan cara mendorong Terdakwa I dan menahan badan Saksi Korban sehingga mereka terpisah. Selanjutnya saat Saksi Korban berdiri hendak berjalan menuju ke kursinya tiba-tiba Terdakwa II berlari dari bangku jemaat menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun Saksi Korban tidak membalas pukulan tersebut sehingga Terdakwa II ingin kembali meninju kepala Saksi Korban namun pada saat itu, Saksi Korban menghindar dengan cara Saksi Korban mengangkat 1 (satu) buah meja yang berada disampingnya kemudian Terdakwa II kembali ingin memukul Saksi Korban namun Saksi Korban langsung melemparkan meja tersebut dan memeluk Terdakwa II dengan posisi Saksi Korban membungkuk dan kedua tangan Saksi Korban memeluk bagian pinggang Terdakwa II sehingga Saksi Korban dan Terdakwa II saling terjatuh lalu pada saat Saksi Korban dan Terdakwa II terjatuh, Terdakwa II memiting leher Saksi Korban menggunakan kedua tangannya dan Saksi Korban berusaha untuk melepaskan diri namun baju Saksi Korban ditarik oleh Terdakwa II sehingga bagian lengan baju Saksi Korban robek, lalu saksi BERITAHU WAANA dan jemaat lainnya memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa II sehingga Saksi Korban terlepas dari pitingan Terdakwa II. Setelah itu Saksi Korban meninggalkan Gereja tersebut dan pergi ke rumah Kepala Desa untuk melaporkan bahwa dirinya telah di pukul oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Saksi Korban kembali lagi ke Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki yang pada saat itu melihat orang tuanya masih berada di depan Gereja BNKP lalu Saksi Korban langsung menghampiri orang tuanya dan menunjukkan bajunya yang sudah robek namun tiba-tiba dari arah seberang jalan depan Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Terdakwa I kembali datang menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang pinggang Saksi Korban menggunakan kaki kanannya sampai Saksi Korban terjatuh sehingga beberapa masyarakat sekitar yang melihat secara langsung memisahkan Terdakwa I dan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 002/SV/KK/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REKA FA’ATULO HALAWA selaku dokter pemeriksa di Klinik Kasih Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

Pasien datang sendiri dalam keadaan sadar, mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana berwarna coklat;

2.

Pasien datang dengan kondisi lemas dan meringis kesakitan dengan hasil pemeriksaan vital sign: tekanan darah: 90/60 mmhg, temperatur: 36,6ºC, HR:20 x/I, SpO2: 98%;

3.

Pada pemeriksaan kepala dan leher dijumpai luka memar dibagian atas kepala (disamping ubun-ubun) dengan ukuran 3x3 cm berbentuk bulat dan berwarna kebiruan diduga akibat hantaman benda keras yang tumpul;

4.

Dijumpai luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 0,5x0,5 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras;

5.

Dijumpai beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 0,5x0,5 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras;

6.

Dijumpai luka lebam pada lengan bagian luar sebelah kiri berwarna kebiruan dengan ukuran 20x7 cm diduga akibat hantaman benda keras yang tumpul;

7.

Dijumpai luka robek pada telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran 3x0,3x0,1 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras bertepi tajam;

8.

Pemeriksaan lain:

 

Dada

:

Tidak dijumpai kelainan

 

Perut

:

Tidak dijumpai kelainan

 

Anggota gerak atas

:

Dijumpai luka lecet

 

Anggota gerak bawah

:

Dijumpai luka robek

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian atas kepala (disamping ubun-ubun), luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lebam pada lengan bagian luar sebelah kiri berwarna kebiruan, serta luka robek pada telapak kaki sebelah kanan yang diduga akibat gesekan dan hantaman benda keras yang tumpul dan bertepi tajam.

 

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- A T A U -----

 

 Ketiga

---- Bahwa Terdakwa I BEZATULO BUULOLO Alias AMA GISCA bersama-sama dengan Terdakwa II SEDERHANA HARITA Alias AMA IWAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban TAOURUDUGO TELAUMBANUA Alias AMA DESTA”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

          • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban sedang melakukan sidang majelis jemaat BNKP di dalam Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan bersama dengan Saksi BERITAHU WAANA selaku Ketua Panitia Pembangunan dan beberapa jemaat untuk membahas kelanjutan pembangunan Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Kemudian setelah moderator membuka acara tersebut, acara dimulai dan berjalan secara aman dan lancar, lalu Saksi Korban diberi kesempatan untuk berbicara di depan jemaat dan sekaligus mengumumkan bahwa Saksi Korban telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Kemudian di sela-sela pembicaraannya, Saksi Korban berkata “apakah ada hak saya di uang yang di sumbangkan oleh penyabar nakhe tersebut dikarenakan SK saya tersebut masih berlaku dan belum ada pengeluaran SK baru”, lalu ibu guru jemaat atas nama saudara MELINA TELAUMBANUA menjawab “gak ada hak mu lagi di situ berani saya ambil tanggung jawab mau ada surat atau tidak itu tidak urusan mu”, setelah mendengar jawaban tersebut Saksi Korban pun mengakhiri pembicaraannya dan kembali ke tempat duduk Saksi Korban.
          • Selanjutnya Terdakwa I berdiri meminta kepada moderator untuk berbicara di depan para jemaat lalu moderator mengizinkannya dan di tengah-tengah pembicaraannya Terdakwa I berkata “kau la ama Desta gak urusan mu di situ, hargaila sedikit ibu jemaat, jangan banyak mulut kau disitu, kalo gak tau tanyak”. Setelah mendengar perkataan Terdakwa I tersebut, Saksi Korban merasa malu dan ingin meminta maaf atas perkataannya tersebut sehingga Saksi Korban maju menghampiri Terdakwa I dan berlutut di hadapan Terdakwa I namun saat Saksi Korban berlutut, Terdakwa I menginjak kepala Saksi Korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa I meninju kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga Saksi Korban merasa pusing dan langsung memegang Terdakwa I dengan posisi kepala Saksi Korban berada di antara sela-sela kaki Terdakwa I dan tangan Saksi Korban masih memeluk bagian pinggang Terdakwa I kemudian Saksi BERITAHU WAANA datang dari kursi jemaat untuk memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa I dengan cara mendorong Terdakwa I dan menahan badan Saksi Korban sehingga mereka terpisah. Selanjutnya saat Saksi Korban berdiri hendak berjalan menuju ke kursinya tiba-tiba Terdakwa II berlari dari bangku jemaat menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun Saksi Korban tidak membalas pukulan tersebut sehingga Terdakwa II ingin kembali meninju kepala Saksi Korban namun pada saat itu, Saksi Korban menghindar dengan cara Saksi Korban mengangkat 1 (satu) buah meja yang berada disampingnya kemudian Terdakwa II kembali ingin memukul Saksi Korban namun Saksi Korban langsung melemparkan meja tersebut dan memeluk Terdakwa II dengan posisi Saksi Korban membungkuk dan kedua tangan Saksi Korban memeluk bagian pinggang Terdakwa II sehingga Saksi Korban dan Terdakwa II saling terjatuh lalu pada saat Saksi Korban dan Terdakwa II terjatuh, Terdakwa II memiting leher Saksi Korban menggunakan kedua tangannya dan Saksi Korban berusaha untuk melepaskan diri namun baju Saksi Korban ditarik oleh Terdakwa II sehingga bagian lengan baju Saksi Korban robek, lalu saksi BERITAHU WAANA dan jemaat lainnya memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa II sehingga Saksi Korban terlepas dari pitingan Terdakwa II. Setelah itu Saksi Korban meninggalkan Gereja tersebut dan pergi ke rumah Kepala Desa untuk melaporkan bahwa dirinya telah di pukul oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Saksi Korban kembali lagi ke Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki yang pada saat itu melihat orang tuanya masih berada di depan Gereja BNKP lalu Saksi Korban langsung menghampiri orang tuanya dan menunjukkan bajunya yang sudah robek namun tiba-tiba dari arah seberang jalan depan Gereja BNKP Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Terdakwa I kembali datang menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang pinggang Saksi Korban menggunakan kaki kanannya sampai Saksi Korban terjatuh sehingga beberapa masyarakat sekitar yang melihat secara langsung memisahkan Terdakwa I dan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor : 002/SV/KK/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REKA FA’ATULO HALAWA selaku dokter pemeriksa di Klinik Kasih Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

Pasien datang sendiri dalam keadaan sadar, mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana berwarna coklat;

2.

Pasien datang dengan kondisi lemas dan meringis kesakitan dengan hasil pemeriksaan vital sign: tekanan darah: 90/60 mmhg, temperatur: 36,6ºC, HR:20 x/I, SpO2: 98%;

3.

Pada pemeriksaan kepala dan leher dijumpai luka memar dibagian atas kepala (disamping ubun-ubun) dengan ukuran 3x3 cm berbentuk bulat dan berwarna kebiruan diduga akibat hantaman benda keras yang tumpul;

4.

Dijumpai luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 0,5x0,5 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras;

5.

Dijumpai beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 0,5x0,5 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras;

6.

Dijumpai luka lebam pada lengan bagian luar sebelah kiri berwarna kebiruan dengan ukuran 20x7 cm diduga akibat hantaman benda keras yang tumpul;

7.

Dijumpai luka robek pada telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran 3x0,3x0,1 cm diduga akibat gesekan dengan benda keras bertepi tajam.

8.

Pemeriksaan lain:

 

Dada

:

Tidak dijumpai kelainan

 

Perut

:

Tidak dijumpai kelainan

 

Anggota gerak atas

:

Dijumpai luka lecet

 

Anggota gerak bawah

:

Dijumpai luka robek

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka memar pada bagian atas kepala (disamping ubun-ubun), luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lebam pada lengan bagian luar sebelah kiri berwarna kebiruan, serta luka robek pada telapak kaki sebelah kanan yang diduga akibat gesekan dan hantaman benda keras yang tumpul dan bertepi tajam.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya