Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah bukti penerimaan uang di kwitansi bermaterai 10.000 yang telah di tanda tangani oleh tergugat tanggal 29/07/2021.
- Menyatakan bahwa bukti bukti yang di ajukan penggugat sah dan berkekauatan hukum sebagai bukti utang.
- Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Jani (wanprestasi) berdasarkan kwitansi bermaterai 10.000 yang telah di tanda tangani tergugat tanggal 29/07/2021.
- Menetapkan utang pokok tergugat Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- Menetapkan utang tergugat baik merupakan bunga moratoir mapun bunga kompensatoir sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
- Menetapkan jumlah utang tergugat sebesar Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar utang pokok secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar utang bunga secara kontan dan seketika kepada pengguggat sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) di tambah utang pokok sebesar Rp.40.000.000. (empat puluh juta rupiah) menjadi Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) dan memerintahkan juru sita untuk melakukan penyitaan atas harta tergugat baik harta tidak bergerak mapun harta bergerak.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak di keluarkan putusan atas gugatn ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUPSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (exaequo et bono); |