Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2014/PN Gst | 1.EDI TARIGAN, SH. 2.Riachad SP. Sihombing, SH |
TABEZISOKHI ZAMILI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2014/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2014 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1047/N.2.22/Ep.03/04/2014 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa ia terdakwa TABEZISOKHI ZAMILI , pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Desa Hilinamozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Gunungsitoli berwenang mengadili, ?Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) set eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama?, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas dilaksanakan pemungutan suara pemilihan umum calon legisatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dan ketika pelaksanaan pemungutan suara dan pemilihan umum calon legislatif tersebut selesai dilaksanakan telah terjadi pelanggaran pemilu, yang mana terdakwa selaku ketua KPPS TPS-IV Hilinamozaua tidak memberkan salinan Berita Acara pemungutan suara dan perhitungan suara serta hasil perhitungan suara (Formulir C-1) kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang bertugas di TPS-IV Hilinamozaua dengan alasan terdakwa pada saat itu belum selesai mengerjakannya;--------- Perbuatan mana diatur dan di ancaman pidana melanggar Pasal 288 Jo 182 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD;---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |