Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2024/PN Gst | 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H. 2.Buha Reo Christian Saragi, SH 3.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
YULISMAN HULU Alias AMA JUS | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2024/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 280/L.2.22/Eoh.2/02/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa YULISMAN HULU Alias AMA JUS, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April Tahun 2023 bertempat di Dusun. VIII Desa Lauru Fadoro Kec. Afulu Kab. Nias Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain selain dari pada itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban Nofida Hulu Alias Ina Sefi yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- ------ Bahwa Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib, di Dusun. VIII Desa Lauru Fadoro Kec. Afulu Kab. Nias Utara, pada saat saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi menyuruh saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat untuk meminjam parang di rumah Ama Iren Hulu, lalu pada saat menuju rumah Ama Iren tersebut saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat melintas di depan rumah terdakwa Yulisman Hulu als Ama Jus, lalu mengejek-ejek Terdakwa dengan menggoyangkan pinggangnya dan menjelek-jelekkan wajahnya, kemudian terdakwa membuka pintu rumah dan berkata “KENAPA KAMU? MAU MEMBUAT KERIBUTAN?” lalu tiba tiba saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat berlari menjauh sambil berteriak “INI AMA JUS, ORANG YANG TIDAK BAIK, MAU DIPERKOSA NYA AKU! TOLONG! TOLONG!”, kemudian saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara keributan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi pergi keluar rumah dan melihat anak saksi yakni Aris Niat Wati Hulu Als Niat sudah berlari ke arah rumah Alias Ama Iren dan terdakwa sedang mengejarnya, lalu pada saat saksi melihat terdakwa kembali ke arah rumahnya saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi mendekati terdakwa dan berkata ”CUMAN SAMA PEREMPUAN KAU HEBATNYA YA AMA JUS” dan kemudian terdakwa tiba tiba berlari mengejar mendekati saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi berlari menjauh dari terdakwa, namun terdakwa berhasil mendapatkan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dan menarik kedua tangan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dan langsung memegang leher saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi menggunakan tangan kanannya dan pergelangan tangan kiri saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kirinya, kemudian terdakwa mendorong leher saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi ke arah tanah sambil memukulkan tangan kiri saksi yang dipegang terdakwa dengan tenaganya ke arah wajah saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi, tepatnya diatas bibir sebelah kiri saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi, Kemudian datang Als Ina Jus untuk melerai keributan tersebut dan membawa terdakwa kembali kerumah nya dan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi berada didepan rumah Alias AMA LIMUS untuk menunggu anak saksi yakni Aris Niat Wati Hulu Als Niat kembali, lalu tidak lama kemudian saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi melihat saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat kembali dari arah rumah Alias AMA IREN dengan melewati rumah terdakwa dan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi melihat saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat dikejar oleh terdakwa dan terdakwa langsung memeluk saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat dengan kedua tangannya dari belakang lalu membanting badan saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat ketanah dengan tubuh sebelah kiri saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat jatuh ketanah terlebih dahulu, selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polresatbes Nias untuk di proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/2108/PKM AFL/V/2023, tertanggal 23 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harkinton Abdieli Hulu, selaku Dokter pada UPTD PUSKESMAS AFULU, dengan hasil pemeriksaan korban NOFIDA HULU ALS INA SELFI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN: Pemeriksaan Fisik :
KESIMPULAN:
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |