Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Gst 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
YULISMAN HULU Alias AMA JUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 280/L.2.22/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULISMAN HULU Alias AMA JUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YULISMAN HULU Alias AMA JUS, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April Tahun 2023 bertempat di Dusun. VIII Desa Lauru Fadoro Kec. Afulu Kab. Nias Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain selain dari pada itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban Nofida Hulu Alias Ina Sefi yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

------ Bahwa Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib, di Dusun. VIII Desa Lauru Fadoro Kec. Afulu Kab. Nias Utara, pada saat saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi menyuruh saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat untuk meminjam parang di rumah Ama Iren Hulu, lalu pada saat menuju rumah Ama Iren tersebut saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat melintas di depan rumah terdakwa Yulisman Hulu als Ama Jus, lalu mengejek-ejek Terdakwa dengan menggoyangkan pinggangnya dan menjelek-jelekkan wajahnya, kemudian terdakwa membuka pintu rumah dan berkata “KENAPA KAMU? MAU MEMBUAT KERIBUTAN?” lalu tiba tiba saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat berlari menjauh sambil berteriak “INI AMA JUS, ORANG YANG TIDAK BAIK, MAU DIPERKOSA NYA AKU! TOLONG! TOLONG!”, kemudian saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara keributan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi pergi keluar rumah dan melihat anak saksi yakni Aris Niat Wati Hulu Als Niat sudah berlari ke arah rumah Alias Ama Iren dan terdakwa sedang mengejarnya, lalu pada saat saksi melihat terdakwa kembali ke arah rumahnya saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi mendekati terdakwa dan berkata ”CUMAN SAMA PEREMPUAN KAU HEBATNYA YA AMA JUS” dan kemudian terdakwa tiba tiba berlari mengejar mendekati saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi berlari menjauh dari terdakwa, namun terdakwa berhasil mendapatkan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dan menarik kedua tangan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dan langsung memegang leher saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi menggunakan tangan kanannya dan pergelangan tangan kiri saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kirinya, kemudian terdakwa mendorong leher saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi ke arah tanah sambil memukulkan tangan kiri saksi yang dipegang terdakwa dengan tenaganya ke arah wajah saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi, tepatnya diatas bibir sebelah kiri saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi, Kemudian datang Als Ina Jus untuk melerai keributan tersebut dan membawa terdakwa kembali kerumah nya dan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi berada didepan rumah Alias AMA LIMUS untuk menunggu anak saksi yakni Aris Niat Wati Hulu Als Niat kembali, lalu tidak lama kemudian saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi melihat saksi Aris Niat Wati Hulu Als Niat kembali dari arah rumah Alias AMA IREN dengan melewati rumah terdakwa dan saksi Nofida Hulu Alias Ina Sefi melihat saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat dikejar oleh terdakwa dan terdakwa langsung memeluk saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat dengan kedua tangannya dari belakang lalu membanting badan saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat ketanah dengan tubuh sebelah kiri saksi Aris Niat Wati Hulu Alias Niat jatuh ketanah terlebih dahulu, selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polresatbes Nias untuk di proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/2108/PKM AFL/V/2023, tertanggal 23 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harkinton Abdieli Hulu, selaku Dokter pada UPTD PUSKESMAS AFULU, dengan hasil pemeriksaan korban NOFIDA HULU ALS INA SELFI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

HASIL PEMERIKSAAN:

Pemeriksaan Fisik :

Kepala

:

Pada area atas bibir, dua sentimeter dari garis tengah tubuh kea rah kiri, tepat diatas sudut bibir kiri, terdapat memar, sewarna dengan kulit hingga sedikit kebiruan, ukuran diameter satu koma lima sentimeter

KESIMPULAN:

  • Tim medis telah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia delapan belas tahun. Pada pasien tersebut ditemukan tiga luka lecet pada lengan bawah kiri.
  • Cedera tersebut diatas disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya