Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAHAKHOTODO GAHO selaku Ketua KPPS TPS II Desa Hilinamozaua berdasarkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) No. 02/PPS/A.M2/III/2014/Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ), pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib hingga Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2014, bertempat di TPS II di Desa Hilinamozaua Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadilinya, ?Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta serifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama?, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, dilaksanakan pemungutan suara Pemilihan Umum calon Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dan ketika pelaksanaan Pemungutan Suara calon Legislatif tersebut selesai dilaksanakan, telah terjadi pelanggaran pemilu yang mana terdakwa selaku ketua KPPS TPS-II desa Hilinamozaua tidak memberikan salinan 1 ( satu) Eksemplar Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara, serta Sertifikat hasil Perhitungan Suara (Formulir C-1) kepada saksi SATUHATI LAIA selaku saksi dari Partai Hanura dan kepada saksi HISTORIS GAHO selaku Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kec. Telukdalam Nomor : 003/PANWASLUCAM-TD/I/2014 Tanggal 29 Januari 2014 Tentang Penetapan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) Se-Kec. Teluk Dalam masing-masing saksi yang bertugas di TPS-II desa Hilinamozaua dengan alasan terdakwa pada saat itu belum selesai mengerjakannya dan setelah selesai juga terdakwa tetap tidak memberikan formulir C-1 kepada para saksi ? saksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancaman pidana melanggar Pasal 288 Jo Pasal 182 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
|