Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
2.Julian Isaac Parinussa, S.H.
ADI GERSON HARIA Alias GERSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/L.2.30/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
2Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI GERSON HARIA Alias GERSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa Terdakwa ADI GERSON HARIA Alias GERSON pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunung Sitoli Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Anggota Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan terpercaya tentang adanya seseorang yang dikenal dengan nama GERSON berusia ± 30 (lebih kurang tiga puluh) tahun memiliki ciri-ciri berambut pendek warna hitam, tinggi ± 160 cm (lebih kurang seratus enam puluh centimeter) yang sering menjadi perantara/kurir jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu melintas dari Kecamatan Mazino ke arah Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas Informasi tersebut, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/15/V/RES.4.2/2024/ Resnarkoba tanggal 11 Mei 2024. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA menuju ke Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dan menunggu di sana untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan “ADA MOTOR MU, TEMANI AKU DULU KE KE DESA HILIZAOOTANO KECAMATAN MAZINO NANTI KU KASIH UPAH MU SEBESAR RP.200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH)”. Namun Terdakwa tidak memiliki sepeda motor sehingga Terdakwa menyarankan kepada Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) untuk menyewa sepeda motor dengan harga sewa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menjumpai Saksi PENDI di rumahnya di Jl. Sudirman dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ dari Saksi PENDI, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ berangkat menuju ke Desa Hilizaootano Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) tiba di Desa Hilizaootano Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan langsung menuju ke rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang). Setibanya di rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) masuk ke rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang) lalu menuju ke belakang rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang) mengunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu, setelah selesai menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu di rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) membawa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu dan menyimpannya di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) berjalan kembali menuju ke Teluk Dalam dan  berhenti sejenak di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino untuk membeli rokok. Setelah itu, Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) menyimpan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Khedan Gold di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) melanjutkan perjalanan menuju ke Teluk Dalam. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) berhenti di Desa Hilinamohina Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan alasan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) hendak membuang air kecil. Selanjutnya Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) berjalan ke arah bukit dan Terdakwa sedang menunggu duduk di atas motor. Beberapa saat kemudian, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melintas dan melihat Terdakwa yang memiliki ciri-ciri yang sama sesuai dengan informasi yang diperoleh dari informan, setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA mendatangi Terdakwa lalu melakukan penyergapan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lambar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan  1 (satu) bungkus rokok merek khedan gold yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 76/10075/IL/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Yoshua Zhakarias Gultom selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, ditanda tangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku yang menimbang dan di tandatangani oleh Fridus Simamora selaku yang menerima dengan menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto yakni 1,26 (satu koma dua enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto yakni 1,24 (satu koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2703/NNF/2024, tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.Apt dan Dr. Supiyani M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ADI GERSON Alias GERSON  berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

 

----- A T A U -----

 

 Kedua

---- Bahwa Terdakwa ADI GERSON HARIA Alias GERSON pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunung Sitoli Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Anggota Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan terpercaya tentang adanya seseorang yang dikenal dengan nama GERSON berusia ± 30 (lebih kurang tiga puluh) tahun memiliki ciri-ciri berambut pendek warna hitam, tinggi ± 160 cm (lebih kurang seratus enam puluh centimeter) yang sering menjadi perantara/kurir jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu melintas dari Kecamatan Mazino ke arah Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas Informasi tersebut, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/15/V/RES.4.2/2024/ Resnarkoba tanggal 11 Mei 2024. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA menuju ke Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dan menunggu di sana untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan “ADA MOTOR MU, TEMANI AKU DULU KE KE DESA HILIZAOOTANO KECAMATAN MAZINO NANTI KU KASIH UPAH MU SEBESAR RP.200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH)”. Namun Terdakwa tidak memiliki sepeda motor sehingga Terdakwa menyarankan kepada Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) untuk menyewa sepeda motor dengan harga sewa Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menjumpai Saksi PENDI di rumahnya di Jl. Sudirman dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ dari Saksi PENDI, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ berangkat menuju ke Desa Hilizaootano Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) tiba di Desa Hilizaootano Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan dan langsung menuju ke rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang). Setibanya di rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) masuk ke rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang) lalu menuju ke belakang rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang) mengunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu, setelah selesai menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu di rumah Saudara AMA DEDI (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) membawa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu dan menyimpannya di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) berjalan kembali menuju ke Teluk Dalam dan  berhenti sejenak di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino untuk membeli rokok. Setelah itu, Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) menyimpan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Khedan Gold di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) melanjutkan perjalanan menuju ke Teluk Dalam. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) berhenti di Desa Hilinamohina Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan alasan Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) hendak membuang air kecil. Selanjutnya Saudara LAE SARAGIH (Daftar Pencarian Orang) berjalan ke arah bukit dan Terdakwa sedang menunggu duduk di atas motor. Beberapa saat kemudian, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melintas dan melihat Terdakwa yang memiliki ciri-ciri yang sama sesuai dengan informasi yang diperoleh dari informan, setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA mendatangi Terdakwa lalu melakukan penyergapan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lambar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan  1 (satu) bungkus rokok merek khedan gold yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3593 AHZ, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 76/10075/IL/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Yoshua Zhakarias Gultom selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, ditanda tangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku yang menimbang dan di tandatangani oleh Fridus Simamora selaku yang menerima dengan menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto yakni 1,26 (satu koma dua enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto yakni 1,24 (satu koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2703/NNF/2024, tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.Apt dan Dr. Supiyani M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ADI GERSON Alias GERSON berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya