Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Gst IRHASAN LAOLI ALIAS AMA GANINI MUSTAMIN GEA ALIAS AMA BOY. Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRHASAN LAOLI ALIAS AMA GANINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELYFAMA ZEBUA,SH.IRHASAN LAOLI ALIAS AMA GANINI
Tergugat
NoNama
1MUSTAMIN GEA ALIAS AMA BOY.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyanus Laoli, S.H.MUSTAMIN GEA ALIAS AMA BOY.
Nilai Sengketa(Rp) 176.200.000,00
Petitum

PRIMAIR    :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Tanda Terima tertanggal 27 Januari 2013 yang di tulis dan di tandatangani oleh Tergugat serta saksi-saksi sebagai barang bukti Hutang ; -------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bukti-bukti yang di ajuakan oleh Penggugat, adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai bukti hutang ;----------------------------------------------------
     
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar janji atau (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian dalam Surat Tanda Terima tertanggal 27 Januari 2013 ;---------------------------------------------------
  5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 70.000.000,-, (Tujuh Puluh Juta Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 106.200.000,- (Seratus Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------
  7. Menetapkan jumlah hutang Pokok dan bunga TERGUGAT sebesar Rp. 176.200.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)---------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,-, (Tujuh Puluh Juta Rupiah);-----------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 106.200.000,- (Seratus Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) jadi uang pokok di tambah bunga terjumlah sebesar Rp. 176.200.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;----------
     
  10. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) dan memerintahkan Juru sita untuk melakukan Penyitaan atas Tanah Kebun Kelapa Sinali Milik Tergugat yang berada di Wilayah Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara sebagai Jaminan Hutang ;----------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--------------------------------------
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak