Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2024/PN Gst ERNITA WARUWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNITA WARUWU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elisman HarefaERNITA WARUWU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Ernita Waruwu selaku Ibu Kandung adalah sebagai WALI PENGURUS dari Anak-anaknya yang keempatnya kecil-kecil dan belum dewasa atau masih dibawah umur yakni yang bernama : 1. Aulya Teranosta Mendrofa, Umur 12 (Dua Belas) Tahun Anak Perempuan yang Lahir di Lalai I/II, pada tanggal 20 Agustus 2012, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204296008120001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 2. Rhaymon Alvaro Mendrofa, Umur 10 (Sepuluh) Tahun Anak Laki-laki yang lahir di Lalai I/II, pada tanggal 21 Januari 2014, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204202101140001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-27032014-0085, tertanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 3. Nickholas Delano Mendrofa, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang lahir di Lalai, pada tanggal 14 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204201408160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-02112016-0088, tertanggal 02 November 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 4. Jovelyn Mendrofa, Umur 05 (Lima) Tahun Anak Perempuan yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 09 Januari 2019, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204204901190001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-24022020-0004, tertanggal 27 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias;
  3. Menetapkan Anak-anak yang bernama : 1. Aulya Teranosta Mendrofa, Umur 12 (Dua Belas) Tahun Anak Perempuan yang Lahir di Lalai I/II, pada tanggal 20 Agustus 2012, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204296008120001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 2. Rhaymon Alvaro Mendrofa, Umur 10 (Sepuluh) Tahun Anak Laki-laki yang lahir di Lalai I/II, pada tanggal 21 Januari 2014, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204202101140001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-27032014-0085, tertanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 3. Nickholas Delano Mendrofa, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang lahir di Lalai, pada tanggal 14 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204201408160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-02112016-0088, tertanggal 02 November 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 4. Jovelyn Mendrofa, Umur 05 (Lima) Tahun Anak Perempuan yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 09 Januari 2019, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204204901190001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-24022020-0004, tertanggal 27 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias, dibawah Perwalian Pemohon (Ibunya an. Ernita Waruwu) dan dapat mewakili Anak-anak tersebut, untuk menerima dan mengurus harta-harta Anak-anak tersebut diatas;
  4. Menetapkan bahwa Anak-anak yang bernama : 1. Aulya Teranosta Mendrofa, Umur 12 (Dua Belas) Tahun Anak Perempuan yang Lahir di Lalai I/II, pada tanggal 20 Agustus 2012, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204296008120001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 2. Rhaymon Alvaro Mendrofa, Umur 10 (Sepuluh) Tahun Anak Laki-laki yang lahir di Lalai I/II, pada tanggal 21 Januari 2014, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204202101140001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-27032014-0085, tertanggal 28 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 3. Nickholas Delano Mendrofa, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang lahir di Lalai, pada tanggal 14 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204201408160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-02112016-0088, tertanggal 02 November 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias; 4. Jovelyn Mendrofa, Umur 05 (Lima) Tahun Anak Perempuan yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 09 Januari 2019, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1204204901190001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1204-LT-24022020-0004, tertanggal 27 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias, tetap tinggal bersama dengan Pemohon;
  5. Memberi ijin kepada Pemohon Ernita Waruwu dapat melakukan segala tindakan hukum apapun demi kepentingan kebutuhan dan Pendidikan serta jaminan masa depan Anak-anaknya dengan Mengurus dan Membuat Akta Kepemilikan Hak Atas Tanah, Mengurus dan Membuat untuk Terbitnya Sertifikat atas Tanah, memindah-tangankan dan/atau menjual, untuk dan atas nama anak-anak Pemohon terhadap Harta Warisan Bersama yaitu yang beralaskan Hak Kepemilikannya berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 14 Juli 2010, yaitu : 1. Sebidang Tanah yang berukuran Lebar Muka Tanah = 66,5 Meter, Lebar Belakang Tanah = 79 Meter, Panjang Tanah Sebelah Kiri = 207 Meter dan Panjang Tanah Sebelah Kanan = 195 Meter, sebagaimana diterangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Tertanggal 14 Juli 2010 dan Pembelian tanah tersebut adalah atas nama Suami Pemohon Almarhum Yuniaman Mendrofa yang berada di Desa Lalai I/II Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara; 2. Sebidang Tanah yang berukuran Lebar Muka Tanah = 311 Meter, Lebar Belakang Tanah = 57 Meter, Panjang Tanah Sebelah Kiri = 303 Meter dan Panjang Tanah Sebelah Kanan = 273 Meter, sebagaimana diterangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Tertanggal 14 Juli 2010 dan Pembelian tanah tersebut adalah atas nama Suami Pemohon Almarhum Yuniaman Mendrofa yang berada di Desa Lalai I/II Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara;
  6. Biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, serta memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak