Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam Hukum PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. TAHAMBOWO LASE (Ayah) dan Alm. SARIDA LASE (Ibu).
- Menyatakan dalam hukum Perbuatan TERGUGAT An. ANALISA LASE, pada Tanggal 03 Oktober Tahun 2024 yang secara diam-diam ingin menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan cara Menyuruh orang lain menebang Pohon Milik PENGGUGAT tanpa Alas Hak Yang Sah maupun seijin dari Penggugat Adalah : Sudah Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan dalam Hukum Tanah yang Terletak di Dusun II Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : - UTARA : Berbatas dengan Tanah Milik DUHULINA LASE dengan Ukuran 42 M dan Jalan umum Desa Iraonolase Menuju Sisarahili Gamo dengan Ukuran 102 M. - TIMUR : Berbatas dengan BOWONAMA LASE dengan ukuran 42,5 M dan Tanah Milik FOATO LASE dengan Ukuran 34 M. - BARAT : Berbatas dengan Tanah Milik FOATO LASE dengan ukuran 36 M + 44 M = 80 M. - SELATAN : Berbatas dengan Tanah Milik YUNIATI HAREFA dengan Ukuran 75 M dan Tanah milik DUHULINA LASE dengan ukuran 13 M. Adalah : Milik BEBADODO LASE ALIAS AMA RIUS LASE / PENGGUGAT.
- Menyatakan dalam hukum “SURAT KETERANGAN PEMBAGIAN HARTA” Pada tanggal 08 April 1993 Oleh Alm. TAHAMBOWO LASE (Ayah) Kepada Ahli Warisnya Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum “SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH / HIBAH TANAH” Pada Tanggal 11 Juni 2024 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum “SURAT PERNYATAAN” Pada Tanggal 14 Desember 2022 yang menjelaskan Tanah yang Terletak di Dusun II Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli adalah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Pernah diperjualbelikan oleh Pihak PENGGUGAT Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum “SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH” Tanggal 14 Desember 2022 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum “SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DAN TANAMAN YANG ADA DIATASNYA” dengan diketahui dan ditandatangani oleh yang berbatas, Tokoh Masyarakat Serta Kepala Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Tanggal 14 Desember 2022 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum “SURAT KETERANGAN” dari Kepala Desa Iraonolase pada Tanggal 14 Desember 2022 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang terbit sepanjang tanah objek sengketa oleh Tergugat Adalah : CACAT DAN TIDAK SAH.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |