Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1338/L.2.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Fondrako Gang Manggis Desa Boyo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Berawal pada saat saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO (saksi-saksi penangkap) yang merupakan personil SatResnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di kota Gunungsitoli. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang mana salah satu saksi penangkap yakni saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO dengan menggunakan nomor 081271247830 menghubungi nomor 082366956618 yang merupakan milik Terdakwa lalu mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan  saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO  bersepakat melakukan transaksi narkotika di rumah Terdakwa lalu para saksi penangkap pergi menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa kemudian saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO bertemu dan melakukan transaksi narkotika tersebut dengan Terdakwa dan pada saat saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO  melihat narkotika dalam penguasaan Terdakwa kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram yang sempat dibuang Terdakwa, 1 ( satu ) handphone merk OPPO tipe A5s berwarna merah dengan nomor IMEI 1 :860661047994791, IMEI 2 : 860661047994783, SIM  1 : 082366956618, SIM 2 : 082262621278, 1 ( satu ) kotak besar berwarna putih berisikan 72 (tujuhpuluh dua) kaca pirek, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat berisikan 25 (duapuluh lima) buah kaca pirek, 1 (satu) buah dompet merk eiger berwarna hitam, 1 ( satu ) bungkus plastik berisikan beberapa bungkus plastik klep kosong, 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisikan beberapa plastik klep kecil, 1 ( satu ) buah kotak rokok berwarna hitam merk BULL, 3 (tiga) buah pipet runcing/sekop sabu dan 9 (sembilan) buah pipet plastik transparan.-------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram yang sempat dibuang Terdakwa, 1 ( satu ) handphone merk OPPO tipe A5s berwarna merah dengan nomor IMEI 1 :860661047994791, IMEI 2 : 860661047994783, SIM  1 : 082366956618, SIM 2 : 082262621278, 1 ( satu ) kotak besar berwarna putih berisikan 72 (tujuhpuluh dua) kaca pirek, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat berisikan 25 (duapuluh lima) buah kaca pirek, 1 (satu) buah dompet merk eiger berwarna hitam, 1 ( satu ) bungkus plastik berisikan beberapa bungkus plastik klep kosong, 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisikan beberapa plastik klep kecil, 1 ( satu ) buah kotak rokok berwarna hitam merk BULL, 3 (tiga) buah pipet runcing/sekop sabu dan 9 (sembilan) buah pipet plastik transparan merupakan milik dari Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli Nomor : 113/10074/IL/2023 tanggal 16 Maret 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Hezekieli Hia selaku Pgs. Pemimpin Cabang dan Amilin Telaumbanua selaku Penaksir telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram.----------

 

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1505 / NNF / 2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku yang mengetahui an. Kabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN berupa 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

---------Perbuatan Terdakwa ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--- A T A U ---

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Fondrako Gang Manggis Desa Boyo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

 

---------  Berawal pada saat saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, saksi IDAMAN PASKAH LASE dan saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO (saksi-saksi penangkap) yang merupakan personil SatResnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di kota Gunungsitoli. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang mana salah satu saksi penangkap yakni saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO dengan menggunakan nomor 081271247830 menghubungi nomor 082366956618 yang merupakan milik Terdakwa lalu mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan  saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO  bersepakat melakukan transaksi narkotika di rumah Terdakwa lalu para saksi penangkap pergi menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa kemudian saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO bertemu dan melakukan transaksi narkotika tersebut dengan Terdakwa dan pada saat saksi DEDY APRILYAMAN ZENDRATO  melihat narkotika dalam penguasaan Terdakwa kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram yang sempat dibuang Terdakwa, 1 ( satu ) handphone merk OPPO tipe A5s berwarna merah dengan nomor IMEI 1 :860661047994791, IMEI 2 : 860661047994783, SIM  1 : 082366956618, SIM 2 : 082262621278, 1 ( satu ) kotak besar berwarna putih berisikan 72 (tujuhpuluh dua) kaca pirek, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat berisikan 25 (duapuluh lima) buah kaca pirek, 1 (satu) buah dompet merk eiger berwarna hitam, 1 ( satu ) bungkus plastik berisikan beberapa bungkus plastik klep kosong, 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisikan beberapa plastik klep kecil, 1 ( satu ) buah kotak rokok berwarna hitam merk BULL, 3 (tiga) buah pipet runcing/sekop sabu dan 9 (sembilan) buah pipet plastik transparan.-------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram yang sempat dibuang Terdakwa, 1 ( satu ) handphone merk OPPO tipe A5s berwarna merah dengan nomor IMEI 1 :860661047994791, IMEI 2 : 860661047994783, SIM  1 : 082366956618, SIM 2 : 082262621278, 1 ( satu ) kotak besar berwarna putih berisikan 72 (tujuhpuluh dua) kaca pirek, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat berisikan 25 (duapuluh lima) buah kaca pirek, 1 (satu) buah dompet merk eiger berwarna hitam, 1 ( satu ) bungkus plastik berisikan beberapa bungkus plastik klep kosong, 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisikan beberapa plastik klep kecil, 1 ( satu ) buah kotak rokok berwarna hitam merk BULL, 3 (tiga) buah pipet runcing/sekop sabu dan 9 (sembilan) buah pipet plastik transparan merupakan milik dari Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli Nomor : 113/10074/IL/2023 tanggal 16 Maret 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Hezekieli Hia selaku Pgs. Pemimpin Cabang dan Amilin Telaumbanua selaku Penaksir telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram.----------

 

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1505 / NNF / 2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku yang mengetahui an. Kabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN berupa 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Brutto 0,11 (nol koma tiga puluh dua) Gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

---------Perbuatan Terdakwa ASWIN KRISTOP HIA Alias ASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya