Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Gst DELIMA LAOLI DIREKTUR UTAMA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk, CQ KEPALA CABANG BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk GUNUNGSITOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DELIMA LAOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.,M.H.DELIMA LAOLI
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk, CQ KEPALA CABANG BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  tergugat  PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan semua bukti bukti surat yang telah di sampaikan penggugat di Pengadilan sah.
  4. Menyatakan dalam hukum
  1. Perjanjian kredit yang di buat di Hadapan Notaris Khaimar Harefa, S.H Akta  Nomor : 32 tertanggal 25 – 05 – 2015 dinyatakan Cacat Hukum Cacat.
  2. Perjanjian kredit Addendum perpanjangan dan suplesi kredit yang di buat di Hadapan Notaris Khaimar Harefa, S.H Akta nomor 44 tertanggal 27 – 06 – 2016  dinyatakan Cacat Hukum
  3. Perjanjian kredit addendrum perpanjanagan yang di buat di Hadapan Notaris Khaimar Harefa, akta nomor : 27 tertanggal 22 – 06 – 2017  dinyatakan Cacat Hukum.
  4. Perjanjian kredit Addendum perpanjangan dan suplesi kredit yang di buat di Hadapan Notaris Khaimar Harefa, S.H Akta : 38 tanggal 28 – 06 – 2018, dinyatakan Cacat Hukum.
  5. Perjanjian kredit addendum perpanjangan dan suplesi kredit yang di tanda tangani di depan Notaris Khaimar Harefa, S.H  akta nomor : 29 pada tanggal 28 – 06 – 2019, dinyatakan  Cacat Hukum.
  6. Perjanjian Kredit  addendum perpanjangan perjanjian kredit nomor : 58 tertanggal 29 – 06 – 2021 dinyatakan Cacat Hukum
  7. Perjanjian kredit Addendum perpanjangan perjanjian Kredit yang di tanda tangani di depan Notaris Khaimar Harefa, S.H akta nomor : 79 tanggal 29 – 06 – 2022 di nyatakan Cacat Hukum.
  8. Perjanjian kredit Addendum perpanjangan perjanjian Kredit yang di tanda tangani di depan Notaris Khaimar Harefa, akta nomor 4 tahun 2023 tanggal 5 – 07 – 2023 dinyatakan Cacat Hukum

5. Menyatakan dalam hukum bahwa suku bunga 14 % yang diberikan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk kepada Alm, Bedali Gea  tidak sesuai dengan BI RATE.

6. Menyatakan dalam hukum bahwa sejak meninggal Alm, Bedali Gea tanggal 5 Pebruari 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk cabang Gunungsitoli tidak melakukan perhitungan Bunga lagi terhadap pinjaman tersebut.

7. Menyatakan dalam Hukum agar PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk segera menghitung ulang  suku bunga yang di berikan kepada Alm, Bedali Gea  (Ahli Warisnya Delima Laoli) di sesuaikan dengan acuan suku bunga BI (BI RATE) yang berlaku saat itu.

8. Menyatakan dalam hukum bahwa sebelum ada putusan Pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap, PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk tidak bisa melakukan sita jaminan terhadap objek Sengketa / jaminan  

9. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,

10. Menghukum tergugat Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUPSIDAIR :

                Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya  (exaequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak