Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2024/PN Gst Edi Syahputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Syahputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Pemohon EDI SYAHPUTRA sebagai wali dari anak yang bernama IMAN PRAYOSI HALOHO, lahir di Medan tanggal 03 Agustus 2004 yang merupakan anak Laki-laki sah dari suami isteri Ayah RASMAN HALOHO dan Ibu YULIYANTI SITANGGANG;
  3. Menyatakan penetapan perwalian ini dipergunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi sebagai calon anggota TNI-AD;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak