Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam Hukum PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. FASAARO BAWAMENEWI (Ayah) dan Alm. SATILIA TAFONAO (Ibu).
- Menyatakan dalam hukum Perbuatan TERGUGAT An. HATIKUNI LAIA ALS INA MERI, pada bulan Maret Tahun 2024 yang secara diam-diam ingin menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan cara menanam bibit Pohon Kelapa tanpa Alas Hak Yang Sah maupun seijin dari Penggugat Adalah : Sudah Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan dalam Hukum Tanah yang terletak di Desa Hili’alawa Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan tanah milik Alm. FAEDOMBOWO ZEBUA : 80 M, - Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Alm. TALIZARO ZEBUA : 60 M, - Timur : Berbatasan dengan tanah milik Alm. IKHLAS ZEBUA : 150 M, - Barat : Berbatasan dengan tanah milik Alm. FATIMBOWO ZEBUA : 150 M. Adalah : Milik FATIZAMUALA BAWAMENEWI ALS AMA IMAN / PENGGUGAT.
- Menyatakan dalam hukum Surat Jual Beli pada tahun 1994 antara Alm. TALINITEHE BAWAMENEWI ALS AMA GASURI dengan Alm. TALI’ASA WARUWU Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum Surat Pembayaran utang pada Tanggal 22 Juli 2007 antara Alm. TALINITEHE BAWAMENEWI ALS AMA GASURI dan Alm. TANDRAMBOWO WARUWU / Suami dari TERGUGAT Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum Surat Hibah pada Tanggal 14 Maret 2010 antara Alm. TALINITEHE BAWAMENEWI ALS AMA GASURI dengan FATIZAMUALA BAWAMENEWI ALS AMA IMAN / PENGGUGAT Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam Hukum Bahwa Pernyataan Alm. TALINITEHE BAWAMENEWI ALS AMA GASURI (Penghibah) yang menyatakan bahwa semua Ahli Warisnya (anak Penghibah) jangan mengganggu gugat tanah yang telah di hibahkan kepada FATIZAMUALA BAWAMENEWI ALS AMA IMAN / PENGGUGAT Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang terbit sepanjang tanah objek sengketa oleh Tergugat Adalah : CACAT DAN TIDAK SAH.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |