Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. ASMIZAN Alias INA FARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 749/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMIZAN Alias INA FARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HASMIZAN Alias INA FARIS
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa ASMIZAN Alias INA FARIS pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Sutomo desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) di wilayah Kota Gunungsitoli, setelah itu WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya mendapatkan nomor telepon milik saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) yakni dengan nomor 082282226050, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim satresnarkoba menghubungi saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) mengiyakan pesanan sabu-sabu tersebut.
  • Setelah itu saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) menemui terdakwa dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu namun saat itu sabu-sabu milik terdakwa habis. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu lalu saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) berkata bahwa saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) memiliki sabu-sabu sebanyak 1gr (satu gram) seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa pergi menuju ke rumah saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu itu dalam bentuk 2 (dua) paket dari saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah), terdakwa menghubungi dan menyerahkan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya berdasarkan keterangan saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) yang mengakui jika sabu-sabu yang didapatkan pada dirinya diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya langsung menuju ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada saat berada di rumah terdakwa, saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya berhasil menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram) dan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto masing-masing 0,04gr (nol koma nol empat gram) dan 0,11gr (nol koma satu satu gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 095/10074/IL/2024 hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram)
  2. 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto masing-masing 0,04gr (nol koma nol empat gram) dan 0,11gr (nol koma satu satu gram)

milik terdakwa an. ASMIZAN Alias INA FARIS dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. -----

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa OLOHETA ZEBUA Alias ETA pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Fondrako desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) di wilayah Kota Gunungsitoli, setelah itu WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya mendapatkan nomor telepon milik saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) yakni dengan nomor 082282226050, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim satresnarkoba menghubungi saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) mengiyakan pesanan sabu-sabu tersebut.
  • Setelah itu saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) menemui terdakwa dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu namun saat itu sabu-sabu milik terdakwa habis. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu lalu saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) berkata bahwa saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) memiliki sabu-sabu sebanyak 1gr (satu gram) seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa pergi menuju ke rumah saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah) untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Setelah terdakwa membeli sabu-sabu itu dalam bentuk 2 (dua) paket dari saksi SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS (berkas perkara terpisah), terdakwa menghubungi dan menyerahkan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya berdasarkan keterangan saksi OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) yang mengakui jika sabu-sabu yang didapatkan pada dirinya diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya langsung menuju ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada saat berada di rumah terdakwa, saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya berhasil menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram) dan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto masing-masing 0,04gr (nol koma nol empat gram) dan 0,11gr (nol koma satu satu gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 095/10074/IL/2024 hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
    1.  1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram)
    2. 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto masing-masing 0,04gr (nol koma nol empat gram) dan 0,11gr (nol koma satu satu gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1116/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram)
    2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,15gr (nol satu lima gram)

milik terdakwa an. ASMIZAN Alias INA FARIS dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -------------------------------------------------------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya