Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. 4.JULIANUS DAWOLO Alias AMA JESIKA
5.DEFITA HAREFA Alias AMA FRANS
6.FATIZANOLO MENDROFA Alias AMA CHARIS
7.MARTINUS MENDROFA Alias AMA SISKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–25/L.2.22/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANUS DAWOLO Alias AMA JESIKA[Penahanan]
2DEFITA HAREFA Alias AMA FRANS[Penahanan]
3FATIZANOLO MENDROFA Alias AMA CHARIS[Penahanan]
4MARTINUS MENDROFA Alias AMA SISKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi RAJAB SARAGIH bersama-sama dengan saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ARIE DIMAS DEWANTARA yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis leng dengan menggunakan Kartu Remi di Jalan Arah Awa’ai Km. 16 Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, tepatnya di belakang rumah milik terdakwa FATIZANOLO MENDROFA Alias AMA CHARIS.

Mengetahui informasi tersebut, saksi RAJAB SARAGIH bersama-sama dengan saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ARIE DIMAS DEWANTARA langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi sekira pukul 22.50 WIB saksi RAJAB SARAGIH bersama-sama dengan saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ARIE DIMAS DEWANTARA melihat para terdakwa sedang melakukan permainan judi jenis Leng dengan menggunakan Kartu Remi sehingga saat itu para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 108 (seratus delapan) lembar Kartu Remi berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara menggunakan kartu remi dimana jika yang bermain 4 (empat) orang maka kartu remi di kocok dan di bagikan tiap-tiap orang sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar kartu remi, kemudian menyusun kartun remi sesuai dengan angka dan gambar di kartu remi, dimana nomornya berurut dan boleh juga angka yang sama sebanyak 3 kartu dan batasnya sebanyak 5 kartu remi, sehingga siapa yang duluan menyusun kartu remi tersebut maka dialah pemenangnya, dimana pemenangnya pada permainan judi leng tersebut hanya 1 (satu) orang, maka 3 (tiga) orang yang kalah membayarkan kepada pemenang secara berurut dimana menghitung angka yang paling kecil maka membayar sebesar 10.000 (sepuluh ribu rupiah), yang kalah kedua membayar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan yang kalah ketiga membayar sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan di bayarkan kepada pemenang. Selanjutnya jika pemenangnya menang dengan 1 Joker maka dasar pembayaran terkecil sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), pembayaran kedua sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), pembayaran ketiga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran keempat (empat) atau terakhir sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribut rupiah). Demikian selanjutnya apabila ada pemenang disesuaikan pembayarannya dengan leng berapa Joker dengan kelipatan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Bahwa permainan judi tersebut merupakan permainan yang sifatnya untung-untungan dan dilakukan oleh para terdakwa tanpa mendapatkan ijin dari pihak berwenang.

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:

  1. Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP, atau
  2. Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau
  3. Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya