Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Gst PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI 1.Oktavianus Hulu
2.Glorita Finowaa
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anemala ZebuaPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
2Ronal Aprianus LaoliPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Tergugat
NoNama
1Oktavianus Hulu
2Glorita Finowaa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.219.176,00
Petitum

 

  1. Primair:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang No SPH: 92280925/7795/04/22 tanggal 28 April 2022.
  3. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 92280925/7795/04/22 tanggal 28 April 2022 yang ditanda tangani oleh Para Tergugat.
  4. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah Wanprestasi/cedera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 92280925/7795/04/22 tanggal 28 April 2022.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 145.219.176,- serta denda dan biaya lain yang muncul di kemudian hari dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak