Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Gst PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI BENEDIKTUS ZEBUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rostina TelaumbanuaPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
2Christine Hulu, SEPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KANTOR CABANG GUNUNGSITOLI
Tergugat
NoNama
1BENEDIKTUS ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.907.677,00
Petitum

I. Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang No SPH: PK19115LUX/3378/11/2019 tanggal 11 November 2019;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi/cedera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK19115LUX/3378/11/2019 tanggal 11 November 2019;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp135.907.677 serta bunga, denda dan biaya lain yang muncul dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak