Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Gst Sibasasa Maduwu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sibasasa Maduwu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon Sibasasa Maduwu untuk diberikan izin dan hak mewakili Saudara Pemohon masing-masing bernama Ritiami Maduwu lahir di Gunungsitoli tanggal 26 November 1964,pekerjaan ibu rumah tangga, Josmawati Maduwu lahir di Bawolowalani tanggal 26 Juni 1968, Arosokhi Maduwu lahir di Bawolowalani tanggal 05 Februari 1976 dan Setia Hati Maduwu lahir di Bawolowalani tanggal 08 Mei 1977 yang dalam keadaan lemah akal budinya (zwakheid van vennogen) dan kekurangan daya berpikir dan sakit ingatan (krankzinnigheid) untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk menandatangani, menerima dan mengurus segala sesuatu perihal penjualan, pemindahtanganan kedua bidang tanah yang terletak di Desa Bawolowalani,Kecamatan Teluk DalamĀ  dengan Sertifikat Haki milik Nomor 704 tertanggal 14 Juni 2016 nama pemegang Hak Sibasasa Maduwu, Arosokhi Maduwu, Josmawati Maduwu,Setia Hati Maduwu, Ritiami Maduwu dan Otolia Maduwu dan Sertifikat Haki milik Nomor 491 tertanggal 14 Juni 2016 nama pemegang Hak Sibasasa Maduwu, Arosokhi Maduwu, Josmawati Maduwu,Setia Hati Maduwu, Ritiami Maduwu dan Otolia Maduwu;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak