Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menetapkan tergugat I dan tergugat II mempunyai utang pokok kepada penggugat I dan penggugat II sebesar Rp. 30.000.000 , (tiga puluh juta Rupiah).
- Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar utang secara tunai kepada penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah)
- Menghukum tergugat I dan tergugat II atas perbuatan wanprestasi dengan membayar secara tunai kerugian material Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) dan kerugian Immaterial Rp.100.000.000, (seratus juta Rupiah) kepada penggugat terhitung sejak gugatan ini di daftarkan
- Menghukum tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat apa bila tidak mampu membayar semua kerugian penggugat dengan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan tergugat berupa I (satu) unt sepeda motor BB 6812 VL yang merupakan milik tergugat II atau harta lainnya.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |