Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Gst SITENGOHATI DUHA TETINIATI SARUMAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITENGOHATI DUHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elisman Harefa, S.H.SITENGOHATI DUHA
Tergugat
NoNama
1TETINIATI SARUMAHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhtiar Elfasri Gulo, S.HTETINIATI SARUMAHA
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jatuh tempo pembayaran pinjaman / perjanjian utang piutang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 01 Oktober 2021;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebidang tanah bersertifikat tapak perumahan yang saat ini telah berdiri bangunan rumah diatasnya, dengan Nomor Sertifikat : 651, Hak Milik atas nama Arius Sihura dengan Luas 138 M2 (Seratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak beralamat di Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan;
  4. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibanya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman / Perjanjian Utang Piutang antara Pengugat dan Tergugat Tertanggal 01 Oktober 2021 sejumlah Rp145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) adalah tindakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman / Perjanjian Utang Piutang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 01 Oktober 2021 sejumlah Rp145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan membayar kerugian Imateril Penggugat sejumlah Rp. 43.200.000  (Empat Puluh TIga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun;
  6. Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan Utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Perjanjian Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman / Perjanjian Utang Piutang Tertanggal 01 Oktober 2021 berupa sertifikat tapak perumahan yang saat ini telah berdiri bangunan rumah diatasnya, dengan Nomor Sertifikat : 651, Hak Milik atas nama Arius Sihura dengan Luas 138 M2 (Seratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak beralamat di Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melakukan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak