Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | MUHAMAD TONI ZEBUA | 2 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | MUHAMAD ALI AKBAR ZEBUA | 3 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | MARSALIM ZEBUA | 4 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | FIRMAN MEDALI ZEBUA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | TALIWOLO'O ZEBUA | 2 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | MULIANA HAREFA | 3 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | SAMALUDI HAREFA | 4 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | SITI SUARNI LASE | 5 | SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H. | KEPALA DESA ONONAMOLO I LOT | 6 | Fahmi Tanjung, S.H., M.H. | BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA |
|
Petitum |
I. Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah milik keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA khususnya cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO yang berada di Dusun 1 Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dengan ukuran: - Sebelah Timur sepanjang 113,71Meter; - Sebelah Utara sepanjang 87,06 Meter; - Sebelah Barat sepanjang 100,67 Meter; - Sebelah Selatan sepanjang 96,78 Meter; Yang memiliki batas-batas: - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik AKBP (Purn) Drs. OKTAVIANUS ZEBUA dengan sungai Idanoi; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik AKBP (Purn) Drs. OKTAVIANUS ZEBUA; Sebelah Selatan berbatasan dengan AKBP (Purn) Drs. OKTAVIANUS ZEBUA; Tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) jika telah terbit diatas objek perkara adalah tidak mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA in casu cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO yang nama-namanya sebagaimana dibawah ini: - IMMANUEL ZEBUA Alias AMA JECO berlamat di Dusun III, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - RADIUS ZEBUA Alias AMA FLOREN beralamat di Dusun III, Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - IR. FULIARO ABIDIN ZEBUA, beralamat di Harapan Indah 2 Cluster Ifolia 2 Blk. HY18/02 RT. 01 RW. 02 Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat in casu sebagai Penggugat; - YOSEPH DESIAWAN ZEBUA Alias AMA LONA berlamat di Dusun I Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - HANS CAHYADI ZEBUA Alias AMA OSWAL berlamat di Dusn I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunugsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; RAYMOND ZEBUA berlamat di Dusun I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunugsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli ; KAY SAN ZEBUA berlamat di Dusun I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Guningsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli ; Dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA in casu cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagaimana berikut ini: - Kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), - Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
II. Subsider:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |