Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
DARMANSYAH TAMBUNAN Alias AMA KIYAH Alias KENDENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1852/L.2.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANSYAH TAMBUNAN Alias AMA KIYAH Alias KENDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU ;

Bahwa Terdakwa Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Jonathan F. Silaban yang keempatnya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias dengan mengatasnamakan sebagai Yanu melakukan pembelian terselubung (undercover buy) narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa pergi menjemput narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.50 WIB pada saat Terdakwa di perjalanan untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut yaitu di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Terdakwa pun dicegat oleh Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Jonathan F. Silaban, yang selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang telah digulung dan direkatkan menggunakan potongan lakban warna hitam dari genggaman tangan kiri Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna biru dan uang sebesar Rp33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah) milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang telah digulung dan direkatkan menggunakan potongan lakban warna hitam tersebut Terdakwa peroleh dari Saksi Serlius Harefa Alias Leli (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang mana uang yang sebelumnya telah diterima Terdakwa telah diserahkan kepada Saksi Serlius Harefa Alias Leli;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 172/10074/IL/2024, tanggal 04 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Hadisman Hidayat Harefa selaku Penaksir, menyatakan telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2366/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Jonathan F. Silaban yang keempatnya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias dengan mengatasnamakan sebagai Yanu memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.50 WIB pada saat Terdakwa di perjalanan untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut yaitu di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Terdakwa pun dicegat oleh Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Jonathan F. Silaban, yang selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang telah digulung dan direkatkan menggunakan potongan lakban warna hitam dari genggaman tangan kiri Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna biru dan uang sebesar Rp33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah) milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang telah digulung dan direkatkan menggunakan potongan lakban warna hitam tersebut Terdakwa peroleh dari Saksi Serlius Harefa Alias Leli (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 172/10074/IL/2024, tanggal 04 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Hadisman Hidayat Harefa selaku Penaksir, menyatakan telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2366/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya