Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
SERLIUS HAREFA Alias LELI Alias AMA JERLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1854/L.2.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERLIUS HAREFA Alias LELI Alias AMA JERLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya setelah dilakukannya penangkapan sebelumnya terhadap Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang mana terhadap Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dari keterangan Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng tersebut menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh sebelumnya dari Terdakwa seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan pengembangan yang selanjutnya setelah keberadaan Terdakwa diketahui kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.10 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal dan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar di dalam mobil yang hendak mengisi bensin di SPBU Olora Nomor 16.228.511 Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.
  • Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 105, uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dari uang tersebut ditemukan uang yang sebelumnya diserahkan oleh Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng kepada Terdakwa sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri UBW778063, CEP877928, dan TEZ396163 serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri HGU307325 dan MRH698068;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB, Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng datang ke rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan sisa narkotika yang telah mereka belanjakan bersama yang saat itu Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada pergi ke rumah Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal dan setelah sampai disana mereka pun mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal hingga pada esok harinya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal hendak mengantar Terdakwa dan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada untuk pulang, mereka pun diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2364/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya setelah dilakukannya penangkapan sebelumnya terhadap Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang mana terhadap Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dari keterangan Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng tersebut menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh sebelumnya dari Terdakwa seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan pengembangan yang selanjutnya setelah keberadaan Terdakwa diketahui kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.10 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal dan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar di dalam mobil yang hendak mengisi bensin di SPBU Olora Nomor 16.228.511 Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.
  • Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 105, uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dari uang tersebut ditemukan uang yang sebelumnya diserahkan oleh Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng kepada Terdakwa sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri UBW778063, CEP877928, dan TEZ396163 serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri HGU307325 dan MRH698068;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB, Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng datang ke rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan sisa narkotika yang telah mereka belanjakan bersama yang saat itu Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada pergi ke rumah Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal dan setelah sampai disana mereka pun mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal hingga pada esok harinya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal hendak mengantar Terdakwa dan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada untuk pulang, mereka pun diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2364/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa awalnya setelah dilakukannya penangkapan sebelumnya terhadap Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang mana terhadap Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dari keterangan Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng tersebut menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh sebelumnya dari Terdakwa. Sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan pengembangan yang selanjutnya setelah keberadaan Terdakwa diketahui kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.10 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal dan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar di dalam mobil yang hendak mengisi bensin di SPBU Olora Nomor 16.228.511 Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.15 WIB, Saksi Darmansyah Tambunan Alias Ama Kiyah Alias Kendeng datang ke rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk mengambil narkotika jenis sabu yang merupakan sisa narkotika yang telah mereka belanjakan dan pakai bersama, yang mana setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada pergi ke rumah Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal dan setelah sampai disana, Terdakwa bersama dengan  Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada dan Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal pun mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal serta menginap disana, hingga pada esok harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat Saksi Afrizal Ndruru Alias Ama Riyan Alias Rizal hendak mengantar Terdakwa dan Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sada untuk pulang, mereka pun diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2364/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya