Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Gst SANIATI HAREFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANIATI HAREFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tempat Lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran milik Pemohon dari DAHANA menjadi SISARAHILI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara setelah menerima Salinan Putusan Penetapan ini agar dicatat mengenai perubahan Tempat Lahir Pemohon tersebut dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak