Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Gst 1.ARISNIATMAN ZEBUA
2.SEDIH HATI LAIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARISNIATMAN ZEBUA
2SEDIH HATI LAIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon I ARISNIATMAN ZEBUA dengan Pemohon II SEDIH HATI LAIA yang telah melangsungkan Perkawinan yang telah dibenarkan dan diterima oleh Pemuka Agama Kristen Protestan pada tanggal 20 Agustus 2023 sebagaiman disebutkan dalam Surat Keterangan dengan Nomor: 48-JS/0158/26/08/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat BNKP Sihareā€™o Resort 26;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak