Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2022/PN Gst HALIM SANG PUTRA 1.HALIM PERDAMAIAN
2.SERLI SONATA
3.KIBARET SARUMAHA
4.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GUNUNGSITOLI(BRI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2022/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIM SANG PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyanus LaoliHALIM SANG PUTRA
Tergugat
NoNama
1HALIM PERDAMAIAN
2SERLI SONATA
3KIBARET SARUMAHA
4BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GUNUNGSITOLI(BRI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan  Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan surat keterangan Ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias selatan  Sah dan berkekuatan Hukum tetap  bahwa  Pelawan  adalah ahli waris dari Alm. Hardi Halim Dan Helen Te lee Hua;
  4. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No, 795 An. Helen Te Lee Hua adalah merupakan milik dan harta bersama para ahli waris dari Alm. Hardi Halim dan Helen Te Lee Hua;
  5. Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 31/Pdt.G/2019/PN-GS, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan no 144/Pdt/2022 Jo putusan Mahkamah Agung no 695/pdt/2021 adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi yang dialami baik kerugian materiil maupun kerugian immateril sebesar Rp. 2.020.000.000.- (Dua Milyar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pelawan;
  8. Menghukum Turut Terlawan, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, dan Turut Terlawan IV untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

            Apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak