Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa FAMERLIUS BUULOLO Alias AMA ELSE pada hari Minggu 02 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di depan warung milik Saksi Korban SOLIKRISMAN LAIA yang berada di Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban yang sedang berada di warung miliknya mendengar keributan yang berasal dari warung milik Saksi ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI yang berjarak sekira 8 (delapan) meter berada di sebelah warung milik Saksi Korban.
- Selanjutnya Saksi Korban yang pada saat itu sedang melayani pembeli diwarungnya mendengar teriakan dari Saksi ANTONIUS LAIA dengan mengatakan “YAMIHINAU FAIGINAOTO!” yang mana hal itu diartikan oleh Saksi Korban sebagai makian yang artinya “KENTOT MAMAK MU FAIGINAOTO!”, yang mana nama Bapak dari Saksi Korban adalah FAIGINAOTO. Mendengar hal tersebut membuat Saksi Korban merasa tersinggung dan langsung datang menghampiri Saksi ANTONIUS LAIA sambil menegurnya dengan berkata “BANG, KENAPA KAU SEBUT NAMA BAPAK SAYA?!”, namun pada saat itu Terdakwa yang sedang berada diwarung Saksi ANTONIUS LAIA langsung datang menghampiri Saksi Korban, kemudian memiting leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “PERKATAAN ITU TIDAK DITUJUKAN KEPADA MU!”, lalu pada saat Saksi Korban masih berada dalam pitingan Terdakwa, Saksi ANTONIUS LAIA datang menghampiri Saksi Korban dengan membawa sebilah pisau berukuran kurang lebih 15 cm (lima belas sentimeter), melihat hal tersebut Saksi Korban langsung panik dan berusaha untuk melepaskan secara paksa pitingan Terdakwa dari leher Saksi Korban sehingga pada saat Saksi Korban melepaskan pitingan tersebut, jari kuku tangan kanan Terdakwa mengenai wajah bagian bawah sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka gores diwajah bagian bawah sebelah kiri Saksi Korban.
- Selanjutnya setelah berhasil melepaskan diri dari pitingan Terdakwa, Saksi Korban melarikan diri dan sempat terjatuh di depan warung milik Saksi ANTONIUS LAIA, kemudian Saksi Korban berdiri lagi dan berlari ke rumah milik Saksi ADIZOMASI HULU Alias INA SARI untuk menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana dijelaskan di dalam Surat Visum et Repertum Nomor:441/454/VER/III/2023 tanggal 28 April 2023, pemeriksaan dilakukan pada tanggal 03 April 2023 oleh dr. SILVANUS K. TUYUZARO BAGO selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Ditemukan luka gores diwajah bagian bawah disebelah kiri, ukuran Panjang = 2 cm;
- Ditemukan luka gores pada kaki sebelah kanan, ukuran Panjang = 2 cm.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka gores disebabkan oleh trauma benda tumpul.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------- |