Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. NASOKHI ZEGA Alias AMA IFAN Alias AMA HESTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1579/L.2.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASOKHI ZEGA Alias AMA IFAN Alias AMA HESTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa NASOKHI ZEGA Alias AMA IFAN Alias AMA HESTI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Sihare’o Desa Umbubalodano Kec. Sitolu Ori Kab. Nias Utara, Tepatnya di rumah saksi BEZATULO ZEGA Alias BEZA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yakni terhadap saksi BEZATULO ZEGA Alias BEZA selanjutnya disebut Korban”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

---------  Berawal pada saat Terdakwa mendatangi rumah Korban dengan membawa 1 (satu) bilah parang untuk mencari saksi MARDELINUS ZEGA Alias LINU. Sesampainya di depan rumah Korban kemudian Terdakwa mengetuk pintu dengan keras sambil berteriak dengan mengatakan “ae baero linu, u bunuo” dalam bahasa Indonesia “keluar kau linu,kubunuh kau”. Mendengar teriakan dari Terdakwa, Korban, saksi OTINA ZAI Alias INA GARENA dan saksi ISANIATI ZEGA Alias BUTE terbangun lalu menghampiri Terdakwa. Selanjutnya Korban menegur Terdakwa untuk tidak membuat keributan dan membawa parang di rumah Korban kemudian menyuruh Terdakwa pulang ke rumahnya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa lalu memandang ke arah Korban dan berteriak kepada Korban dengan mengatakan “ae badaa u bunuo” dalam bahasa Indonesia “kesini kau, biar kubunuh” sambil mengarahkan dan mengancungkan 1 (satu) bilah parang ke atas lalu menebas tiang dan dinding rumah Korban dan mendekati Korban. Melihat hal tersebut, saksi OTINA ZAI Alias INA GARENA menahan Terdakwa dan berteriak kepada Korban untuk melarikan diri dan Korban pun melarikan diri ke belakang rumah dan bersembunyi sekitar 30 (tiga puluh) meter di belakang rumah lalu Terdakwa berhenti kemudian pergi meninggalkan rumah Korban.------------------------------------------------

 

---------  Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami ketakutan karena terancam keselamatan jiwanya.----------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa NASOKHI ZEGA Alias AMA IFAN Alias AMA HESTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya