Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1571/L.2.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL selanjutnya disebut Terdakwa pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan alfamidi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa dan saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI pulang dari tempat kerja dan singgah di alfamidi yang berada di Jl. Yossudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian Terdakwa masuk ke dalam alfamidi untuk melakukan deposit ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082163768805 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah selanjutnya Terdakwa keluar dan bergabung dengan saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI di tempat duduk yang ada di depan alfamidi tersebut kemudian Terdakwa melakukan permainan judi jenis slot dengan membuka aplikasi “9399” di handphone milik Terdakwa namun proses deposit ke akun aplikasi “9399” tidak bisa dilakukan sehingga Terdakwa meminta kepada saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI untuk menggunakan akun judi miliknya.------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis slot dengan cara awalnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang dari akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082163768805 ke akun DANA milik saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI dengan nomor 085216473361 lalu saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI melakukan deposit ke akun miliknya dengan situs “https://qqmercy-sedap.shop/mobile/home” menggunakan handphone milik saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI kemudian setelah deposit berhasil dilakukan, saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memilih permainan jenis “Mahjong Ways” yang mana dalam permainan jenis “Mahjong Ways” tersebut terdapat beberapa kombinasi gambar dan warna kemudian Terdakwa menentukan bet atau besaran taruhan selanjutnya menekan tombol untuk memutar permainan slot dan apabila deretan gambar sama dan berurutan sebanyak 3 (tiga) kolom atau lebih maka Terdakwa akan menang taruhan dan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan besaran taruhan atau bet yang di pasang dan uang tersebut masuk ke dalam akun judi di dalam situs tersebut.------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada saat Terdakwa sedang melakukan permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” tersebut, saksi BERKAT N. ZALUKHU dan saksi NOVPERLIN THEO B. HAREFA yang merupakan anggota unit I Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi terkait Perjudian yang dilakukan Terdakwa di alfamidi yang berada di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi alfamidi tersebut dan pada saat melihat Terdakwa sedang melakukan permainan judi, saksi BERKAT N. ZALUKHU dan saksi NOVPERLIN THEO B. HAREFA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33S berwarna biru dengan nomor imei 1 : 868370054141351 dan imei 2 : 868370054141344 dan dengan nomor Simcard : 082173355626;
  • 1 (satu) unit handphone merk oppoA5 berwarna putih dengan nomor imei 1 : 861139042207435 dan imei 2 : 861139042207427 dan dengan nomor handphone : 081375767927.--------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat ditentukan atau diprediksi siapa yang menang dan siapa yang kalah, dengan demikian permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan peruntungan.------------------------

 

-------- Bahwa permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.---------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun  2024  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  No.  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL selanjutnya disebut Terdakwa pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan alfamidi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan judi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa dan saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI pulang dari tempat kerja dan singgah di alfamidi yang berada di Jl. Yossudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian Terdakwa masuk ke dalam alfamidi untuk melakukan deposit ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082163768805 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah selanjutnya Terdakwa keluar dan bergabung dengan saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI di tempat duduk yang ada di depan alfamidi tersebut kemudian Terdakwa melakukan permainan judi jenis slot dengan membuka aplikasi “9399” di handphone milik Terdakwa namun proses deposit ke akun aplikasi “9399” tidak bisa dilakukan sehingga Terdakwa meminta kepada  saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI untuk menggunakan akun judi miliknya.------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis slot dengan cara awalnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang dari akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082163768805 ke akun DANA milik saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI dengan nomor 085216473361 lalu saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI melakukan deposit ke akun miliknya dengan situs “https://qqmercy-sedap.shop/mobile/home” menggunakan handphone milik saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI kemudian setelah deposit berhasil dilakukan, saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memilih permainan jenis “Mahjong Ways” yang mana dalam permainan jenis “Mahjong Ways” tersebut terdapat beberapa kombinasi gambar dan warna kemudian Terdakwa menentukan bet atau besaran taruhan selanjutnya menekan tombol untuk memutar permainan slot dan apabila deretan gambar sama dan berurutan sebanyak 3 (tiga) kolom atau lebih maka Terdakwa akan menang taruhan dan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan besaran taruhan atau bet yang di pasang dan uang tersebut masuk ke dalam akun judi di dalam situs tersebut.------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada saat Terdakwa sedang melakukan permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” tersebut, saksi BERKAT N. ZALUKHU dan saksi NOVPERLIN THEO B. HAREFA yang merupakan anggota unit I Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi terkait Perjudian yang dilakukan Terdakwa di alfamidi yang berada di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi alfamidi tersebut dan pada saat melihat Terdakwa sedang melakukan permainan judi, saksi BERKAT N. ZALUKHU dan saksi NOVPERLIN THEO B. HAREFA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33S berwarna biru dengan nomor imei 1 : 868370054141351 dan imei 2 : 868370054141344 dan dengan nomor Simcard : 082173355626;
  • 1 (satu) unit handphone merk oppoA5 berwarna putih dengan nomor imei 1 : 861139042207435 dan imei 2 : 861139042207427 dan dengan nomor handphone : 081375767927.--------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat ditentukan atau diprediksi siapa yang menang dan siapa yang kalah, dengan demikian permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan peruntungan.------------------------

 

-------- Bahwa permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.---------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL selanjutnya disebut Terdakwa pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan alfamidi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa dan saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI pulang dari tempat kerja dan singgah di alfamidi yang berada di Jl. Yossudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian Terdakwa masuk ke dalam alfamidi untuk melakukan deposit ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082163768805 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah selanjutnya Terdakwa keluar dan bergabung dengan saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI di tempat duduk yang ada di depan alfamidi tersebut kemudian Terdakwa melakukan permainan judi jenis slot dengan membuka aplikasi “9399” di handphone milik Terdakwa namun proses deposit ke akun aplikasi “9399” tidak bisa dilakukan sehingga Terdakwa meminta kepada  saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI untuk menggunakan akun judi miliknya.------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis slot dengan cara awalnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang dari akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082163768805 ke akun DANA milik saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI dengan nomor 085216473361 lalu saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI melakukan deposit ke akun miliknya dengan situs “https://qqmercy-sedap.shop/mobile/home” menggunakan handphone milik saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI kemudian setelah deposit berhasil dilakukan, saksi ELIYANUS ZENDRATO Alias ELI menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memilih permainan jenis “Mahjong Ways” yang mana dalam permainan jenis “Mahjong Ways” tersebut terdapat beberapa kombinasi gambar dan warna kemudian Terdakwa menentukan bet atau besaran taruhan selanjutnya menekan tombol untuk memutar permainan slot dan apabila deretan gambar sama dan berurutan sebanyak 3 (tiga) kolom atau lebih maka Terdakwa akan menang taruhan dan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan besaran taruhan atau bet yang di pasang dan uang tersebut masuk ke dalam akun judi di dalam situs tersebut.------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada saat Terdakwa sedang melakukan permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” tersebut, saksi BERKAT N. ZALUKHU dan saksi NOVPERLIN THEO B. HAREFA yang merupakan anggota unit I Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi terkait Perjudian yang dilakukan Terdakwa di alfamidi yang berada di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi alfamidi tersebut dan pada saat melihat Terdakwa sedang melakukan permainan judi, saksi BERKAT N. ZALUKHU dan saksi NOVPERLIN THEO B. HAREFA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y33S berwarna biru dengan nomor imei 1 : 868370054141351 dan imei 2 : 868370054141344 dan dengan nomor Simcard : 082173355626;
  • 1 (satu) unit handphone merk oppoA5 berwarna putih dengan nomor imei 1 : 861139042207435 dan imei 2 : 861139042207427 dan dengan nomor handphone : 081375767927.--------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat ditentukan atau diprediksi siapa yang menang dan siapa yang kalah, dengan demikian permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan peruntungan.------------------------

 

-------- Bahwa permainan judi jenis slot “Mahjong Ways” yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.---------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa SUMARDIN LASE Alias AMA ADSEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya