Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Gst 1.Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
3.Sigit Gianluca Primanda, S.H.
1.SYUKUR SISOKHI alias AMA DIANUS
2.STEFANUS SISOKHI alias AMA REGINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1041/L.2.30/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hironimus Tafonao, S.H, M.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
3Sigit Gianluca Primanda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKUR SISOKHI alias AMA DIANUS[Penahanan]
2STEFANUS SISOKHI alias AMA REGINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASAZIDUHU MOHO, SH.MHSYUKUR SISOKHI alias AMA DIANUS
2HASAZIDUHU MOHO, SH.MHSTEFANUS SISOKHI alias AMA REGINA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa I SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS dan Terdakwa II STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayana Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----ATAU-----

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa I SYUKUR SISOKHI Alias AMA DIANUS secara bersama-sama dengan Terdakwa II STEFANUS SISOKHI Alias AMA REGINA, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Hilizihono Kecamatan Fanayana Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS sedang berada di dalam rumah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI untuk menyerahkan uang arisan kepada Saksi Korban NIGOHI BAWAULU Alias AMA MENI  (yang merupakan Ayah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI) dan tidak berapa lama kemudian datang Terdakwa I (yang merupakan suami Saksi YANTI WAU Alias INA DIANUS) tepatnya di depan rumah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI sambil berteriak kepada YANTI WAU Alias INA DIANUS dengan mengatakan “Ina Dianus kenapa kamu antar uang arisan itu dirumah mereka? udah melibihi orang tua kita mereka kamu antar uang itu sama mereka!”. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI yang sedang berada di dalam rumahnya keluar mendatangi Terdakwa I, lalu pada saat bertemu dengan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul/meninju kepala bagian kiri Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II (yang merupakan Adik Terdakwa I) yang juga sedang berada di depan rumah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  langsung menendang dada dan paha sebelah kiri Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI terjatuh, lalu warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai/menahan para Terdakwa dan membawa Saksi Korban kedalam rumahnya.
  • Selanjutnya, pada saat Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI keluar dari kamar mandi di dalam rumah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI dan hendak menuju ke ruang tamu, Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI mendengar keributan di depan rumah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI tersebut, kemudian Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI langsung keluar rumah untuk melihat keributan yang terjadi, lalu sesampainya di depan rumah tersebut, Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI mengatakan: “ada apa ini?”, lalu Terdakwa I mendatangi Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI dan langsung memukul/meninju kening Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya sehingga badan Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI berputar membelakangi Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mendorong Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya sehingga Saksi Korban NIGOHI BAWAALU Alias AMA MENI tersungkur ketanah.
  • Kemudian Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  yang melihat ayahnya sedang dipukuli oleh para Terdakwa tersebut, lalu Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI keluar dari dalam rumahnya melewati pintu samping dan pada saat Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI berada didepan rumahnya lalu Terdakwa II langsung berlari kearah Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  dan langsung memukul/meninju kening Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya sehingga Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  terjatuh dan terguling ke jurang/turunan di sebelah rumahnya. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Korban RELIGIUS BAWAULU Alias RELI  mengalami jejas merah di dada bagian kiri, 2 (dua) jejas merah di punggung kiri dan jejas merah di punggung kanan, jejas merah di bawah dada bagian kiri, 2 (dua) luka gores di tangan sebelah kiri, luka gores di lutut kiri dan jejas merah di bawah lutut kanan, serta luka lecet di atas tumit bagian kanan dan kiri sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap Saksi Korban atas nama RELIGUS BAWAULU Nomor: SV/101/URKES/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. ERIKA AMELIA pada Unit Layanan Kesehatan Polres Nias Selatan sedangkan Saksi Korban NIGOHI BAWAULU Alias AMA MENI mengalami 2 (dua) luka lecet di kening sebelah kiri dan luka bengkak dan merah di bagian ujung hidung, luka lecet di bagian tulang kering sebelah kanan dan 3 (tiga) luka lecet di lutut bagian kiri, serta luka lecet di pangkal jempol kaki kiri sesuai dengan hasil Visum et Repertum terhadap Saksi Korban atas nama NIGOHI BAWAULU Nomor: SV/102/URKES/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. ERIKA AMELIA pada Unit Layanan Kesehatan Polres Nias Selatan.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya