Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Gst 1.ONONOTA ZEGA
2.MARDELINUS ZEGA
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepolisian Resort Nias cq Kepolisian Sektor Tuhemberua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONONOTA ZEGA
2MARDELINUS ZEGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kosmas Dohu Amajihono, S.H., M.H.ONONOTA ZEGA
2Kosmas Dohu Amajihono, S.H., M.H.MARDELINUS ZEGA
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepolisian Resort Nias cq Kepolisian Sektor Tuhemberua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat I dan II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum perbuatan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Pengugat I dan II masing-masing sebagai berikut:

-    Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat I sebesar Rp.  Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

-    Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat II sebesar Rp.  Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

4. Memerintahkan Turut Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan II, dengan besaran ganti kerugian masing-masing sebagai berikut:  

-    Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat I sebesar Rp.  Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

-    Bahwa besarnya ganti kerugian Penggugat II sebesar Rp.  Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

5. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

           Dan/Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak