Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Gst SATILIA LASE, STh 1.PRAPTO HADI, SH, MM, Msc
2.M.HASBAN RITONGA, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATILIA LASE, STh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRAPTO HADI, SH, MM, Msc
2M.HASBAN RITONGA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat 1(satu) dan Tergugat 2 (dua) untuk Mengganti kerugian semua Penggugat sesuai dalam surat somasi;
  1. Sewa Sekretariat PWRI Rp 30.000.000 X 5 Thn = Rp 150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah) Jalan Dolok Martimbang Nomor 11 Gunungsitoli.
  2. Sewa Lahan Perkebunan UKM PWRI di atas tanah seluas 1,5 HA Rp 50.000.0000 X 5 Tahun = Rp 250.000.000,- ( dua retus lima puluh juta rupiah ) Desa Dahana Kecamatan Kota Gunungsitoli.
  3. Biaya Oprasional Ketua 10.000.000 X 5 Tahun = Rp 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah )
  4. Pemotongan Yuran yang di laksanakan oleh TASPEN NIAS Rp 50.000 X 84 Bulan = Rp 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah )
  5. Biaya tidak terduga Rp. 45.800.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
  6. Jumlah Sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima ratus  Juta Rupiah)  

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak