Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2024/PN Gst Samsyukur Hulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsyukur Hulu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan saudara Pemohon atas nama KONSTATINUS HULU Telah meninggal Dunia pada tanggal 07 Maret 2020 di Hiliorahua sebagaimana dalam surat Akta Kematian dengan nomor : 1214-KM-20092024-0001 yang dikeluarkan oleh Pejabat pencatatan sipil Kabupaten Nias Selatan tertanggal 20 September 2024;
  3. Menyatakan Istri Saudara Pemohon atas Nama TA’ATI SADAWA Juga Telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2024 di Rumah sebagaimana dalam surat Akta Kematian dengan nomor : 1214-KM-18102024-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Sipil Nias Selatan tertanggal 18 Oktober 2024;
  4. Menyatakan Pemohon sebagai wali dari anak-anak saudara kandungnya yang belum dewasa, masing-masing bernama : - GIAN AGUSTINE HULU, Jenis Kelamin  Laki-Laki, lahir di Nias Selatan pada tanggal 25 Agustus 2017; - GERARDUS FAMOHOUNI HULU, Jenis Kelamin  Laki-Laki, lahir di Nias Selatan pada tanggal 29 September 2018;
  5. Memberikan izin kepada Pemohon dalam kapasitas yang demikian khusus untuk melakukan perbuatan hukum berupa mengurus segala surat- surat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 00036, NIB : 00023, Surat Ukur Nomor : 18/Mogae/2016 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional melalui kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 16 Desember 2016, atas Nama Pemegang Hak KONSTATINUS HULU (Saudara Pemohon) dalam segala perbuatan hukum yang terkait dengan Sertifikat dimaksud yakni melakukan balik nama sertifikat Hak Milik dari nama KONSTATINUS HULU ke nama Anak-anaknya, mengagunkan sebagai Jaminan hutang di Lembaga Perbankan ataupun sifatnya disewakan sebagai jalan keluar dengan tujuan semata-mata hanya untuk kesejahteraan dan pemenuhan biaya hidup anak-anak saudara pemohon tersebut termasuk di dalamnya untuk kelangsungan pendidikannya;
  6. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak