Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Gst 1.Yaatulo Hulu, S.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
SELVIUS DAKHI alias SELVIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-960/L.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yaatulo Hulu, S.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELVIUS DAKHI alias SELVIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS bersama-sama dengan YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Terdakwa bersama-sama dengan YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z berwarna biru abu-abu milik YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA sedang melintas diatas jembatan tepatnya di Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Desa Bawogosali Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA meminta Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut untuk berhenti dikarenakan YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA ingin buang air besar. Setelah itu, YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA berkata kepada Terdakwa “biar aku saja yang mengendarai motornya!”, kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA mengambil alih untuk mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa duduk dibelakang (dibonceng), kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA langsung memutar balik arah laju sepeda motor ke belakang, lalu Terdakwa bertanya “kenapa kita mutar ke belakang lagi Pak Talu?”, kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA menjawab “biar kita ambil motor yang terparkir tadi dibelakang!”, lalu Terdakwa menjawab “saya takut Pak Talu”, kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA mengatakan “jangan takut!”, lalu sekira 200 (dua ratus) meter setelah memutar balik, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan Nomor Polisi BB 3233 WG yang telah dilewati/dilalui sebelumnya masih terparkir dipinggir jalan yang merupakan milik Saksi Korban YOSEP PUTRA JAYA BUULOLO yang telah dibawa oleh kakak Saksi Korban yaitu Saksi LESTARI BUULOLO.
  • Selanjutnya YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA dan Terdakwa sampai di tempat parkir tersebut, kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA meminta Terdakwa untuk menarik kabel-kabel yang berada dibawah stop kontak/lubang kunci sepeda motor milik Saksi Korban, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menarik kabel-kabel sepeda motor tersebut melalui celah/sela dari bawah lampu depan sehingga tangan Terdakwa keluar dari celah/sela tersebut. Setelah Terdakwa berhasil menarik dan mengeluarkan kabel-kabel tersebut, kemudian YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA turun dari sepeda motornya dan langsung menyambungkan kembali satu-persatu kabel yang telah Terdakwa tarik hingga akhirnya sepeda motor milik Saksi Korban tersebut berhasil dihidupkan. Setelah itu YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA meminta Terdakwa untuk mengendarai/membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, sedangkan YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA mengendarai sepeda motor miliknya sambil berkata kepada Terdakwa “bawa motornya langsung ke arah Lolowau, saya yang nunjukkan jalan yang berada di depan, kamu ikuti saya dari belakang”, lalu Terdakwa pergi dengan mengendarai/membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut ke arah Kecamatan Lolowau dengan mengikuti YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA yang berada didepannya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi BB 3233 WG milik Saksi Korban dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Saksi Korban sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan YEROHAM DAKHI Alias AMA PUTRA mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya