Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan demi hukum bahwa anak dari ibu SATILIA MENDROFA yaitu RIZKY DAMAI PUTRA MENDROFA, lahir di Fulolo Lalai, pada tanggal 27 Desember 2018, Jenis Kelamin Laki-laki adalah anak biologis yang sah dari ayah ALINUDI MENDROFA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Pengesahan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, agar mencatatkan perihal penetapan Pengesahan Anak Kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut, untuk selanjutnya didaftarkan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|