Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Gst 1.Lindungi Mendrofa
2.Chasbullah Mendrofa
3.Ya'aman Mendrofa
6.Yuniwarni Mendrofa
7.Erni Wati Mendrofa
8.Deskristiani Mendrofa
6.Joshua Efrat Mendrofa
7.Otniel Gracio Mendrofa
8.Matthew Mendrofa
9.Kasih Yaman Mendrofa
10.Niati Mendrofa
11.Sama'ati Hura
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lindungi Mendrofa
2Chasbullah Mendrofa
3Ya'aman Mendrofa
4Yuniwarni Mendrofa
5Erni Wati Mendrofa
6Deskristiani Mendrofa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HChasbullah Mendrofa
2AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HYuniwarni Mendrofa
3AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HErni Wati Mendrofa
4AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HLindungi Mendrofa
5AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HYa'aman Mendrofa
6AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.HDeskristiani Mendrofa
Tergugat
NoNama
1Joshua Efrat Mendrofa
2Otniel Gracio Mendrofa
3Matthew Mendrofa
4Kasih Yaman Mendrofa
5Niati Mendrofa
6Sama'ati Hura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Herry Bernart Duha
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat IV, V dan Tergugat VI beserta Tergugat I, II, III dan bersama-sama dengan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (ontrecht matigedaad); Menyatakan dalam hukum, bahwa Penggugat I sd. Penggugat VI bersama-sama dengan Tergugat IV dan V adalah merupakan keturunan serta ahli waris yang sah 
  3. dari Almarhum Fatizatulo Mendrofa yang telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2024;
  4. Menyatakan dalam hukum Harta Warisan, yaitu : I.   Sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor : 00072, an. Fatizatulo Mendrofa dan memiliki luas 14.860 M2 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Koge; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sawah Faogomano Ndraha; Sebelah Timur    :berbatasan dengan Sawah Ama Laore Ndraha; Sebelah Barat     : berbatasan dengan Sawah Faogomano Ndraha. II. Sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor : 00087, an. Fatizatulo Mendrofa dan memiliki luas 5.280 M2 (Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara  : berbatasan dengan Tanah Sokhiatulo WaruwuSebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah FaiginasoSebelah Timur : berbatasan dengan Tanah A/I. Rami ZandrotoSebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Sadarman Bu’ulolo.  III. Sebidang tanah hak milik berdasarkan Akta Hibah an. Almarhum Fatizatulo Mendrofa dengan luas 999 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara  : berbatasan dengan Tanah Perumahan Merisa Lase; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Perumahan Tohu’aro Waruwu; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kebun Obedi Waruwu; Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Provinsi. Adalah harta warisan peninggalan Almarhum Fatizatulo Mendrofa dan telah terbuka untuk dibagi oleh seluruh ahli warisnya yaitu Penggugat I sd. Penggugat VI bersama-sama dengan Tergugat IV dan V dan menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I sd VI bersama-sama dengan Tergugat IV dan V adalah mempunyai hak dan bagian yang sama atas harta warisan peninggalan Almarhum Fatizatulo Mendrofa;
  5. Menyatakan Tergugat IV, V dan Tergugat VI serta Tergugat I, II dan III untuk tidak menghalang-halangi pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Fatizatulo Mendrofa;
  6. Menyatakan Akta Hibah Wasiat No. 04.-, dan Akta Hibah Wasiat No. 03.- tertanggal 04 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Herry Bernart Duha, S.E.,S.H.,M.Kn.,M.H cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
  7. Menghukum Tergugat I, II, III, bersama Tergugat IV, V dan VI serta siapa saja yang berkaitan dengan itu, untuk mematuhi serta melaksanakan dengan baik isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya – biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak